Mohon tunggu...
Muhapi Channel
Muhapi Channel Mohon Tunggu... Guru - Guru SMAN 22 Jakarta

Saya seorang guru yang hobi berbagi ilmu dan pengalaman, senang menerima tantangan dan mau menerima perubahan ke arah yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Komunitas Guru Penggerak Jakarta Timur

5 Februari 2024   17:48 Diperbarui: 5 Februari 2024   20:34 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peran Komunitas Guru Penggerak Jakarta Timur

Program pendidikan guru penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 6 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama pelaksanaan program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru. Inilah perbedaannya dengan program pelatihan lainnya, dalam program pendidikan guru penggerak ini, Ibu/Bpk guru bisa langsung mempraktekan ilmu yang didapat kepada para siswa di kelas.

Kegiatan pendidikan guru pengerak ini tidak bisa diikuti oleh seluruh guru di Indonesia karena keterbatasan pemerintah dalam penyelenggaraannya.  Maka pemerintah khususnya pihak kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) melakukan seleksi bagi calon guru penggerak (CGP) dengan cukup ketat.  Hal ini dilakukan karena waktu pendidikan yang cukup lama dan tanggung jawab guru penggerak yang harus melakukan pengimbasan kepada rekan sejawat.  Sehingga dibutuhkan guru yang mau belajar, mampu bertahan dan suka berbagi.

Bagi peserta pendidikan guru penggerak yang lulus maka disebut dengan guru penggerak.  Sehingga guru penggerak ini menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila.

Salah satu peran guru penggerak yaitu menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya.  Oleh sebab itu kami para guru penggerak dari Jakarta Timur membentuk Komunitas Guru Penggerak Jakarta Timur.  Program kami dalam rangka pengimbasan kepada rekan guru di wilayah Jakarta Timur yaitu program Rabu Aksi Penggerak Jakarta Timur (RAKJATI).

Pada hari selasa, tanggal 30 Januari 2024 bertempat di Aula SDN Pondok Bambu 04, kami menggadakan rapat koordinasi dengan pengurus guru penggerak Jakarta Timur.  Kegiatan ini dihadiri koordinator guru penggerak provinsi yang diwakili oleh Pak . M.Yusuf Kurniawan (sekertaris provinsi), koordinator kota Jakarta Timur yaitu Pak.Wasmana, koordinator wilayah Jakarta Timur 1 yaitu Pak. M.Khodik, koordinator wilayah Jakarta Timur 2 yaitu Pak. Anang.

Rapat koordinasi ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) tentang perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang harus dilaksanakan para guru ASN di dalam Sistem aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM), maka kami sebagai komunitas guru penggerak Jakarta Timur berusaha memberikan kontribusi kepada rekan-rekan guru di wilayah Jakarta Timur.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengharapkan guru dan kepala sekolah mendapatkan nilai tambah dari PMM dalam menjalankan tugasnya, sehingga para guru mampu meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi secara berkelanjutan.

sumber gambar : dokpri
sumber gambar : dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun