Mohon tunggu...
Muhammmad Habibi
Muhammmad Habibi Mohon Tunggu... Relawan - mahasiswa fakultas hukum

penulis dan bisnis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ormas Agama Ikut Bisnis Tambang

16 Juni 2024   07:01 Diperbarui: 16 Juni 2024   07:16 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jokowi berikan izin pengelolaan tambang kepada ormas agama, hal ini cukup mngejutkan publik di akhir jabatanya jokowi banyak sekali menerbitkan beijakan yang di nilai publik cukup mengejutkan, bagaimana tidah ormas agama yang seharusnya hanya fokus mengrus agama kini di berikan izin tambang, Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

hal ini menunjukan kemungkinanbesar bagi beberpa ormas keagamaan di indonesia untuk ikut andil berbisnis bukan tidak mungkin juga banyak sekali ormas yang akan mulai berebut tambang, sangat menarik bagaimana ormas agama yang biasanya sibuk mengurus agama kini sibuk mengurus bisnis tambang

beberpa alasan di lontarkan para tokoh mulai dari minimnya pendanaan pada kegiatan keagamaan sehingga ormas agama harus berfikir dua kali untuk mencari bisnis lain demi tercapainya pendanaan ormas yang stabil sehingga akan mempermuda dalam setiap kegiatan ormas keagamaan

namu izin ini juga menjadi polemik sendiri bagi para praktisi mengapa demikian para praktisi mengagap orams keagamaan tak layak mengurus tambang mengapa demikian karena praktisi mengaggap oramas agama harusnya fokus saja kepada kegiatan agama dan ketuhanan bukan mencari ke untungan karena dalam hakikatnya ormas keagamaan di bentuk hanya untuk mengajak msayrakat untuk mendekatkan diri pada pencipta bukan sibuk mencari hasil keuntungan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun