Mohon tunggu...
Muhammmad Habibi
Muhammmad Habibi Mohon Tunggu... Relawan - mahasiswa fakultas hukum

penulis dan bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Polemik Pembakaran Lahan Tebu Saat Panen Tiba

11 Juni 2024   23:16 Diperbarui: 11 Juni 2024   23:35 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://i.ytimg.com/vi/xhHFMXRh5o4/maxresdefault.jpg

Mahkamah Agung batalkan pegub nomor 33 tahun 2020  tentang tata kelola  panen dan produktifitas tanaman tebu  yang telah di ubah dengan peraturan gubernur lampung nomor 19 tahun 2023 yang mengizinkan tentang pembakaran tebu,.

polemik ini muncul karena adanya proses yang tak wajar yang di lakukan oleh perusahaan tebu yaitu PT. Suger Group dalam hal proses panen tebu di lahan yang di kelola prushaan tersbut, yaitu dengan cara di bakar, kegiatan ini menjadi polemik dalam ruang lingkup hukum lingkungan mengapa demikian, tentu saja proses pembakaran ini memberikan dampak lingkungan yang cukup membahayakan terutama kepulan asap pembakaran namun kegiatan ini ternyata di legalkan oleh perbup lampung nomor 33 tahun 2020 sebagaimana di ubah dengan peraturan gubernur nomor 19 tahun 2023

oleh karena persoalan ini dengan adanya dampak lingkungan yang di tibulkan maka Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) melakukan campur tangan dalam hal ini, selain itu unsur ma

masyarakat juga menentang keras akan adanya kegiatan pembakaran lahan tebu ini meski di anggp praktis, namun kegiatan ini di anggap sebagai pedang bermata dua karena sangat merugikan dalam hal lingkungan hidup

lantas bagaimana kewenangan mahkamah agung dalam membatalkan peraturan gubernur ini?

mahkamah agung sebagai lembaga yudikatif tertinggi  selain itu mahkamah agung merupakan peradilan tertinggi  dan wajib melakukan pengawasan tertinggi  dan mahkamah agung juga memiliki peran penting dalam menginterpresentasi konstitusi, udanganh-undang dan peraturan lainnya, jadi sudah sewajarnya dan seyogyanya mahkamah agung membatalkan peraturan gubernur nomo 33 tahun 2020 sebagaimana di ubah dengan peraturan gubernur nomor 19 tahun 2023 ini

karena peraturan ini sangat bertentangan dengan hukum lingkungan, justru dengan adanya peraturan yang maka munculah "asas lexs supeiror derogat legi inferior"  selama perraturan gubernur ini bertentangan dengan pertaturan di atasnya  maka aturan yang tertinggilah yang di dahulukan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun