Mohon tunggu...
Muhammad Zurri Shulthan
Muhammad Zurri Shulthan Mohon Tunggu... Buruh - Mahasiswa

seorang pelajar yang suka ngopi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pasal Ambigu, Indikasi Pelanggaran Syarat Perkaderan, Hingga Sikap Acuh tak Acuh oleh Pengurus HMI cabang Ponorogo

1 Juni 2024   08:12 Diperbarui: 1 Juni 2024   17:22 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sehubungan dengan adanya peraturan tersebut yang saya jadikan sebagai landasan dalam perumusan masalah maka, dapat dikatakan bahwa kader yang telah dimaksudkan pada awal pembahasan tidak memenuhi syarat sebagai kader dalam organisasi maka dari pada hal tersebut gugurlah semua pencapaian pelatihan lanjutan yang telah dicapainya. Belum lagi jika kita membahas persyaratan LK 2 yang hanya mensyaratkan sertifikat LK 1 atau surat rekomendasi komisariat sebagai bukti bahwa ia adalah kader di HmI begitupun SC, dan LK 3 seterusnya.

Pada pasal 6 tentang masa keanggotaan di bagian ketiga ART Hmi juga sangat ambigu karena tidak tercantum usia minimum kader. Usia minimum kader haruslah dicantumkan sehingga jika ada mahasiswa dari kelas karyawan dengan usia lebih dari 30 tahun tak bisa mendaftar yang mana umumnya pada usia tersebut sudah masuk menjadi bagian dari anggota/pengurus KAHMI bahkan kejadian pada latihan kader 1 terdapat mahasiswa dengan usia 50 tahunan menjadi peserta pelatihan namun setelah melalui diskusi panjang antara master of training dengan steering committee maka diputuskan bahwa peserta tersebut tak bisa diluluskan.

Upgrade Konstitusi
Dari beberapa pasal yang menurut penulis ambigu dan masih samar-samar berkaitan dengan status keanggotaan HmI sehingga sudah sepantasnya pengurus cabang dan pengurus besar Himpunan Mahasiswa Islam dalam kongresnya melakukan upgrade dan melakukan revisi serta menambahkan penjelasan mendetail berkaitan dengan status keanggotaan. 

Ketakutan saya bilamana tak ada perubahan pada pasal yang mengatur terkait dengan status keanggotaan kedepannya akan banyak pihak yang akan menyelewengkan pasal tersebut, contoh saja agar eksis dan mendapatkan relasi yang nantinya digunakan untuk kepentingan pribadi. Belum lagi telah disinggung adanya peserta dengan umur 30 tahun ke atas walaupun berstatus sebagai mahasiswa aktif pada kelas karyawan, namun terpaksa kelulusannya dibatalkan karena faktor umur dan beberapa faktor lainnya yang menjadi pertimbangan. Maka penting untuk mengkaji lebih dalam terkait dengan konstitusi HmI dan harus dilakukan beberapa perubahan ran penambahan pasal sehingga pasal tidak ada yang samar dan ambigu terkait dengan penjelasannya.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi

Peran Konyol Pengurus HmI Cabang Ponorogo
Memang lucu dan sangat disayangkan bila kita kembali pada kasus di mana cabang membiarkan dan meloloskan kader dengan status mahasiswa tidak aktif yang diketahui bahwa kader tersebut hari-harinya berada pada lingkungan (sekretariat) cabang. Pembiaran atau sikap cabang yang terbilang acuh tak acuh dalam proses perkaderan anggota juga merupakan suatu hal yang haruslah dikritik. Bahkan, adanya kritikan dan sindiran berkaitan dengan masalah persyaratan kader malah dibalas dengan sindiran  dan bukannya melakukan introspeksi atau memperbaiki kepengurusan. 

Pada pleno I yang diadakan untuk evaluasi semesteran kinerja pengurus HmI cabang Ponorogo sudah banyak hal yang dibahas dan beberapa kali sudah disinggung terkait dengan hal tersebut, namun dapat dicermati dengan seksama bahwa ambisi pengurus cabang HmI Ponorogo untuk mengadakan kegiatan SC sangat besar sehingga kritikan terhadap cabang stelah pleno bagaikan angin yang sekadar lewat layaknya orang jawa lewat dengan mengatakan "monggo/mangga dll" maka permasalahan tersebut belum pernah terselesaikan. Belum lagi jika diperhatikan bahwa banyaknya pengurus cabang yang tidak menjalankan amanah padahal sudah melakukan ikrar pada pelantikan, bahkan sampai pada titik ini saya masih mempertanyakan ada apa dengan kepengurusan cabang HmI Ponorogo ? Kemana Majelis Pengawas dan Konsultasi HmI cabang Ponorogo ?

Penutup
HmI sebagai  wadah perkaderan haruslah dijaga dengan sebaik-sebaiknya dan dengan menjalankan organisasi maka haruslah berdasarkan Konstitusi. Adapun konstitusi harus mampu untuk menjabarkan setiap kata yang tercantum pada pasal-pasal yang ada sehingga tidak menimbulkan simpang siur dalam memahami peraturan yang telah disahkan. Kritikan saya hanya berfokus pada status kemahasiswaan kader jika dibalas dengan "yang penting ia mampu menjalankan" maka jelas sudah memang kita bobrok dari awal dan tidaklah patut bagi kita untuk mengkritik pemerintah yang melanggar konstitusi. Wallahu a'lam bisshowab.


Ditulis atas kegelisahan yang terus berdatangan tanpa henti, dari paragraf pertama hingga anak point ditulis sampai pukul 00.43 tulisan terpaksa dituliskan dikarenakan kegelisahan yang tak kunjung reda, adapun beberapa kali penulis sudah mencoba melupakan dan kembali lagi mata tak mampu terpejam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun