Mohon tunggu...
Muhammad Zulfikar
Muhammad Zulfikar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis dan Membaca Buku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

KEBIJAKAN PPNBM TERHADAP PEMBELIAN KENDARAAN SELAMA PANDEMI COVID

23 Juli 2022   22:47 Diperbarui: 25 Juli 2022   10:41 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Setiap tahun jumlah kendaraan  di Indonesia semakin meningkat, termasuk kendaraan mewah. Menurut direktur inovasi bisnis dan penjualan dan pemasaran PT. Honda Prospect Motor (HPM), Yusak Billy  mengatakan mendefinisikan kemewahan memiliki visi yang berbeda bagi setiap orang. Sehingga untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut tergolong kendaraan mewah adalah menurut kriteria  Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) atau tidak. Setiap barang yang dimiliki  memiliki pajak dan kendaraan.Pajak yang dikenakan atas kendaraan disebut Pajak Penjualan  Barang Mewah (PPnBM). 

Apa itu PPnBM? 

PPnBM adalah singkatan dari Pajak Penjualan  Barang Mewah. PPnBM dapat ditemukan jika kita memiliki  mobil atau kendaraan bermotor lainnya. Berdasarkan UU RI No.42 Tahun 2009, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang mengenakan pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong Barang Kena Pajak dan tergolong barang mewah di dalam daerah pabean. Menurut Soemarso (2003:269), dalam bukunya Pengantar Akuntansi, ia mengatakan bahwa “Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang timbul pada saat pelaku usaha membeli Barang Kena Pajak (BKP)/JKP dari pajak dasar. tarif pajak (DPP). Ciri pembeda dari PPnBM adalah pajak tambahan yang dikenakan atas barang mewah selain PPN dan juga hanya dikenakan satu kali dalam hal pembayaran PPnBM, jika merupakan transaksi impor dan BKP dianggap sebagai barang mewah. 

Semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah harus memiliki fungsinya masing-masing, termasuk pajak. Pajak Penjualan  Barang Mewah (PPnBM) memiliki beberapa fungsi, antara lain menyeimbangkan pemungutan pajak antara  konsumen  berpenghasilan rendah dan konsumen  berpenghasilan tinggi dan mengendalikan konsumsi barang kena pajak yang tergolong barang mewah.Semakin tinggi harga jual suatu kendaraan yang dikenakan PPnBM maka semakin besar daya beli konsumen atau semakin mewah kendaraan tersebut maka dampaknya terhadap konsumen semakin besar. Hal ini karena dengan membayar PPnBM yang tinggi orang dapat meningkatkan status sosialnya di masyarakat. Dengan cara ini, orang lain akan menganggap bahwa orang yang membayar PPnBM tinggi dianggap berpenghasilan baik. 

Bagaimana  PPnBM mempengaruhi pembelian kendaraan selama pandemi? 

Seperti  kita ketahui, pandemi COVID-19 telah menciptakan kelemahan di berbagai sektor perekonomian. Indonesia masuk kedalam zona resesi pada tahun 2020. Berdasarkan data yang dimiliki oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pertumbuhan ekonomi di Indonesia -3,49% pada kuartal II tahun 2020. Begtupun data perbankan juga menujukkan adanya peningkatan nilai Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 11% dari tahun 2020-2021.

Hampir semua sector industry di Indonesia terdampak karena pandemic ini. Salah satunya yaitu sector otomototif. Menurut data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) terdapat penurunan permintaan kendaraan selama pandemic. Melihat hal tersebut, pemerintah mengambil kebijakan baru terkait pajak kendaraan, yaitu PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah, yaitu  memberikan subsidi. Subsidi ini diberikan untuk kendaraan jenis LCGC. Dengan  subsidi ini, keinginan  untuk membeli mobil harus diraih kembali. Kebijakan ini tertuang pada pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021 pada tanggal 25 Februari 2021 yang kemudian diperbahrui kembali pada tanggal 31 Desember melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021. Intinya, tujuan dibuatnya kebijakan ini agar supaya memberikan keringana pajak kepada masyarakat yang ingin membeli kendaraan.

Menurut laporan Kementerian Perindustrian, kebijakan ini telah membantu sektor otomotif Indonesia. Menurut data, penjualan mobil meningkat 113% dari Maret hingga Desember 2021  dibandingkan  periode yang sama  tahun lalu.Sementara menurut Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), sejak diberlakukannya kebijakan subsidi PPnBM, total penjualan mobil meningkat signifikan, dengan pertumbuhan mencapai 66,6%. Menurut Jongkie  D Sugiarto, Presiden I GAIKINDO, mengatakan  dampak kebijakan insentif PPnBM yang diberikan pemerintah tidak bisa diremehkan. Pasalnya, industri otomotif di Indonesia merupakan salah satu sektor yang berkontribusi terhadap perekonomian  negara dan menciptakan lapangan kerja.

Akan tetapi kebijakan subsidi PPnBM ini tentu tidak akan berlangsung lama. Setelah kebijakan ini dihapus maka harga-harga kendaraan akan secara pesat naik. Tentu saja hal ini akan berdampak kepada kedua pihak yaitu konsumen dan produsen. Bagi pihak produsen, mereka yang awalnya mulai “menikmati” penjualan tiba-tiba menjadi berhenti Kembali karena minat belanja masyarakat yang belum pulih sepenuhnya. Begitu juga dari pihak konsumen, dimana mereka merasa terbantu dengan subsidi PPnBM pemerintah menjadi ragu kembali untuk membeli kendaraan disebebkan lonjakan harga yang pesat. Selain itu juga hal ini akan membuat kecewa orang yang telah memesan mobil pada akhir tahun 2021 dan baru akan menerima pada awal tahun 2022 karena mereka merasa telah dibohongi.

 

Sumber :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun