Mohon tunggu...
Muhammad Zinedine Zidane
Muhammad Zinedine Zidane Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Editor

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kasus Impor Emas 3,5 Ton

26 Juni 2024   17:20 Diperbarui: 26 Juni 2024   17:21 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Djakarta, Skandal impor emas batangan ilegal seberat 3,5 ton di Jakarta saat ini tengah menjadi sorotan, dengan beberapa pihak terkait dalam proses penyidikan dan pengusutan. Berikut adalah poin-poin utama dari laporan tersebut:

1. Transaksi Ilegal dan Pencucian Uang : Kasus ini melibatkan dugaan transaksi ilegal dalam impor emas batangan senilai Rp 189 triliun. Mahfud Md, yang juga Ketua Satgas TPPU, telah merekomendasikan agar kasus ini diusut oleh Bareskrim Polri setelah rekomendasi dari PPATK.

2. Penyidikan dan Perkembangan Terbaru : Penyidik dari Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat perintah penyidikan terkait kasus ini. Ditemukan bukti awal adanya pelanggaran UU Kepabeanan dan UU TPPU, dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 189 triliun.

3. Dugaan Pemalsuan Data : Selama periode 2017-2019, transaksi emas melibatkan entitas yang terafiliasi dengan grup milik SB. Ada dugaan pemalsuan data kepabeanan yang mengakibatkan hilangnya pungutan PPh.

4. Status SB dan Penyidikan : SB, yang terlibat dalam kasus ini, telah dicekal oleh KPK dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Kasus ini melibatkan beberapa bidang, termasuk kepabeanan, pajak, dan tindak pidana pencucian uang.

5. Kerjasama Antara Instansi : Penyidikan melibatkan kerjasama antara Satgas TPPU, Bea-Cukai, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan KPK untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang meluas dalam kasus ini.

Kasus ini menyoroti kompleksitas kejahatan keuangan yang melibatkan sejumlah entitas dan dugaan kolusi untuk menghindari pajak dan aturan kepabeanan. Proses pengusutan masih berlangsung dengan koordinasi antara berbagai lembaga terkait di Indonesia.


"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor 7 tanggal 19 Oktober tahun 2023 terkait pelanggaran UU Kepabeanan dan UU TPPU serta menyerahkan surat pemberitahuan untuk dimulainya penyidikan kepada bidang pidana khusus Kejagung," sambungnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun