Mohon tunggu...
muhammadzidanecaesar
muhammadzidanecaesar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

suka main game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Nikah Beda Agama dalam Islam

18 Mei 2024   10:58 Diperbarui: 18 Mei 2024   11:11 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Al-Qur'an merupakan kitab suci umat Islam yang diturunkan dan diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Al-Qur'an adalah sumber ajaran Islam yang berasal dari Allah SWT yang berisi firman-firman-Nya yang bersifat mutlak dan benar. Kitab ini mengandung petunjuk dan pedoman mengenai perintah dan larangan kepada seluruh makhluk hidup ciptaan Allah di dunia ini. Pada Al-Qur'an ini terdapat Surah Al-Baqarah ayat 221 yang menjelaskan mengenai larangan nikah beda agama. 

Pernikahan merupakan momen yang sakral dan memang dianjurkan pada umat Islam untuk menikah ketika sudah siap, namun banyak orang yang sudah dibutakan oleh cinta meninggalkan ajaran yang seharusnya dilakukan, salah satunya adalah menikah dengan pasangan yang berbeda agama. Pada zaman ini hal tersebut perlahan-lahan di wajarkan sehingga banyak yang memilih untuk menikah dengan yang berbeda agama. Padahal sangat jelas firman Allah pada surat Al-Baqarah ayat 221 yang menjelaskan larangan untuk nikah beda agama. Perbedaan agama antara suami dan istri tidak jarang menimbulkan perselisihan dan kesulitan pada keluarga, dengan perbedaan keyakinan, semakin besar juga perbedaan pendapat antara pasangan tersebut. Padahal keharmonisan dapat lebih mudah terwujud dengan adanya persamaan keyakinan antara kedua belah pihak yang memiliki ajaran yang sama. Dalam surat Al-Baqarah ayat 221 dijelaskan jika, Allah melarang dan mengharamkan pernikahan beda agama bagi umat Muslim dan orang orang yang mukmin untuk mencari pasangan yang juga merupakan orang yang mukmin.

Dalam pernikahan, seseorang harus memutuskan sendiri seperti apa kategori pasangan yang ingin ia dapatkan, umumnya pasti akan memilih pasangan yang tampan, kaya, dan terpandang bagi pada wanita dan begitupun sebaliknya laki-laki akan memilih yang cantik, modis, kaya dan terpandang. Tidak ada larangan untuk mencari kategori tersebut asalkan dia merupakan orang yang mukmin, inilah yang sering kali dilupakan seseorang disaat mencari pasangan hidupnya. Banyak yang tersesat dan lebih memikirkan kenikmatan di dunia saja ketimbang untuk akhirat nanti. 

Dalam surat Al-Baqarah ayat 221 dijelaskan jika lebih baik seorang lelaki menikahi seorang budak perempuan yang miskin, tapi merupakan orang yang mukmin, dibandingkan dengan wanita yang kaya, cantik tapi musyrik. Sungguh orang musyrik adalah orang yang telah menyekutukan Allah dan mengganggap ada tuhan lain selain Allah, dan Allah sangat membencinya dengan memberikan dosa yang besar dan juga neraka kepadanya. Begitupun juga dengan seorang wali yang menikahkan anak perempuan dengan seorang budak laki-laki itu jauh lebih baik dibandingkan dengan pria sukses, kaya, tampan, terpandang tapi musyrik. Dalam surat ini juga umat Muslim boleh menikahi orang yang musyrik dengan syarat sampai mereka beriman. Jadi kesimpulannya sebagai umat Muslim harus bisa pandai dan cermat dalam memilih pasangan yang beriman, belajar untuk menguasai hati untuk memilih pasangan yang beriman untuk mencari ridhanya Allah dalam mencapai keharmonisan. Allah menjamin surga-Nya bagi orang orang yang beriman dan taat dengan seluruh perintahnya Allah dan menjauhi seluruh yang dilarang-Nya.

Muhammad Zidane Caesar Candra - 11220511000134

Dosen Pengampu: Dr. Hamidullah Mahmud M.A

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun