Mohon tunggu...
Muhammad Zia Urrahman
Muhammad Zia Urrahman Mohon Tunggu... lainnya -

Citizen journalist

Selanjutnya

Tutup

Politik

Wali Kota Langsa Terapkan Kebijakan yang Otoritatif

4 Desember 2013   00:44 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:21 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penerapan syariat islam dikota langsa menjadi perhatian media sangat serius tercatat pada akhir tahun 2012. Catatan mengenai “bunuh diri” putri alias PE, yang menggantungkan dirinya lantaran malu disebut sebagai pelacur oleh kepala dinas syariat islam. Catatan ini terus bergulir, hingga beberapa kasus kekeresan seperti pelemparan botol miras kepada petugas WH juga turut menjadi perdebatan yang paling hanggat, hingga- hingga Walikota sendiri mengkatagorinya sebagai kasus “makar” dan menuntut pelakunya agar dihukum secara tegas.

Klaim dan labeling langsa sebagai kota yang tidak syariat justru lahir dari pemerintah sendiri. Secara berturut – turut kebijakan yang dilahirkan justru hanya pada tataran lip service, dan tidak menyentuh akar persoalan dikota langsa. Selain itu baru – baru ini walikota kota Langsa Usman Abdullah menginstruksikan melarang pelajar dan mahasiswa berkeliaran mulai pukul 22.00 WIB, instruksi Wali kota Langsa ini telah disebarkan melalui seluruh keuchik dari 66 gampong yang ada di kota Langsa dengan alasan, untuk terlaksananya program, akan tetapi kebijakan yang di keluarkan wali kota Langsa tersebut terkesan otoriter, karena melarang mahasiswa dan pelajar untuk tidak berkeliaran di atas pukul 22.00 WIB

Hal yang lebih menyentuh persoalan dikota langsa yaitu tingkat pengangguran yang tinggi dan disparitas antara yang kaya dan miskin turut meningkat. Alokasi apbk kota langsa yang 68 persen habis untuk anggaran belanja pegawai seharusnya menjadi sekala prioritas bagi pemerintah kota untuk mencari dan menciptkan dana tambahan lain untuk pembangunan, tidak mungkin pembangunan public yang dilaksanakan hanya sekitar 20 persen dari APBK. Untuk itu pendanaan bantuan gampong untuk pengajian juga harus bersumber dari potongan dana aspirasi dprk kota langsa, dan sekaligus mengapus dana aspirasi agar gampong dapat diberdayakan.

Melihat trend kebijakan syariat hanya kepentingan politis sang pejabat daerah, dan tidak menyentuh akar persoalan dikota langsa, maka kami dari mahasiswa kota langsa menuntut Mengurangi pengangguran yang ada di kota Langsa, meminimalisir Tingkat kemiskinan yang sangat tinggi dan Menolak 68% APBK yang hanya untuk pegawai negeri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun