Mohon tunggu...
Muhammad KhaisanZata
Muhammad KhaisanZata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana Jatisampurna, Bekasi. Jurusan Public Relation NIM 44219210083 Dosen Pengampu: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Mahasiswa Universitas Mercu Buana Jatisampurna, Bekasi. Jurusan Public Relation NIM 44219210083 Dosen Pengampu: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K13_Pencegahan Korupsi Menggunakan Dimension of The Duality of Structure

16 Juni 2022   00:52 Diperbarui: 16 Juni 2022   01:35 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Credit by : Muhamad Zata

Bagai Mana Korupsi terjadi menurut Dimension of The Duality of Structure

Korupsi merupakan suatu realita kejahatan yang hakikatnya tidak bisa lepas dari struktur dan agensi manusia, korupsi dalam ilmu sosial biasa digolongkan sebagai kejahatan structural, dimana struktural yang bermaskud bahwa korupsi merupakan suatu kejahatan yang mengekang dan mengikat, 

biasanya didalam suatu kejahatan korupsi ini pelaku yang melakukan kejahatan tidak merasa bersalah telah melakukan tindakan Korupsi dimana disini pelaku merasa tindakan yang dijalankanya bukan lah kejahatan karena stuktur membiarkan dan mengamininya (Siswanto, 2008:120)

Credit By: Muhamad Zata
Credit By: Muhamad Zata

Disini korupsi banyak di pandan sebagai akibat yang diterima langsung dari politik kekuasaan, dimana kekuasaan sendiri memiliki makna yaitu kemampuan mencapai hasil-hasil yang diinginkan dan dimaksudkan, Menurut Giddens (1984;15) kekuasan itu sendiri merupakan suatu hal yang dimiliki oleh masyarakat dan komunitas sosial yang ada, 

dimana dari pernyataan ini menunjukan dualisme dari objek dan subjek , antara agen dan struktur yang ada. Kekuasaan yang dimiliki agensi menurut Giddens mempunyai artian suatu kemampuan bertindak sebaliknya dan mampu mempunyai campur tangan di dunia atau bisa disebut intervensi yang nantinya akan mempengaruhi suatu proses 

atau keadaan kusus dengan sadar maupun tidak sadar. Dengan adanya pernyataan bahwa korupsi merupakan kejahatan structural hal ini membuktikan bahwa korupsi adalah suatu kejahatan yang sangat melibatkan material, yang di maksud dengan material disini adalah Uang.

Giddens mengkonsepkan uang sebagai "Money bracket time and space" dimana menurut dia uang merupakana suatu perentangan antara uang dan waktu, uang merupakan suatu material yang bisa mempengaruhi perilaku dan kejahatan struktural contohnya perilaku seperti money economy (ekonomi uang) 

seperti deposit dimana praktik ini menurut sosial merupakan timbulan dari perilaku manusia yang ada dalam tiga dimensi teori stuktur yaitu, motivasi , moralitas dan keinginan memiliki kekuasaan dari hasil keuntungan. Kemudia ada juga contoh kejahatan yaitu kejahatan korupsi dimana korupsi adalah sautu hal yang tidak bisa dipisahkan oleh material atau uang, dimana uang merupakan suatu komoditif yang sangat besar yang ada didalam kejahatan korupsi.

Masyarakat sosial biasa mengkaitakn suatu kejahatan dengan struktur sosial yang ada, seperti apa yang disampaikan oleh Giddens pada tahun 2003 stuktur merupakan aturan -- aturan dan sumberdaya (Rules and resources) yang dimana bisa menghasilkan resiko yang sangat jelas, yaitu kesalahan tersebut merupakan kesalahan dalam interpretasi. 

Struktural sendiri bisa disebut berada di berbagai lapisan masyarakat yang ada dan berada di sendi masyarakat seperti, ilmu pengetahuan, idelogi, budaya, wacana dan tradisi, stuktur itu sendiri sangat melekat erat dengan suatu tindakan yang dilakukan oleh individu yang ada di dalamnya. Struktur juga bisa menjadi pedoman dan kemudian dengan seiring waktu berubah menjadi suatu prinsip -- prinsip suatu individu dalam mengambil keputusan dan melakukan tindakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun