Mohon tunggu...
Muhammad Zanuar Habibi
Muhammad Zanuar Habibi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mas Biii.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pengaruh Media Tiktok Melalui Hukum Postivisme

25 September 2024   13:00 Diperbarui: 25 September 2024   13:07 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

- Hukum Positif Klasik: Dikenal melalui tokoh seperti Jeremy Bentham dan John Austin, menekankan bahwa hukum adalah perintah dari penguasa yang harus ditaati.

- Hukum Positif Modern: Mencakup pemikiran Hans Kelsen dengan teori "pure theory of law", yang memisahkan hukum dari moralitas dan menyatakan bahwa hukum adalah sistem norma yang hierarkis.

3. Argumentasi tentang media tiktok dalam hukum positivisme 

Untuk membahas **TikTok** melalui perspektif **hukum positivisme**, penting untuk terlebih dahulu memahami apa itu hukum positivisme. Hukum positivisme adalah aliran pemikiran yang menekankan bahwa hukum adalah aturan-aturan yang dibuat dan ditegakkan oleh otoritas yang sah, terpisah dari moralitas atau etika. Dalam pandangan ini, hukum dipandang sebagai sesuatu yang objektif dan jelas, dan sah selama dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang, seperti pemerintah atau badan legislatif.

Jika kita menerapkan pendekatan hukum positivisme untuk menganalisis TikTok, berikut adalah beberapa argumen yang dapat dibuat:

 1. **Kepatuhan Terhadap Hukum yang Berlaku**

TikTok sebagai perusahaan yang beroperasi di berbagai negara harus mematuhi hukum-hukum yang diberlakukan oleh otoritas di setiap yurisdiksi. Dalam perspektif hukum positivisme, TikTok dianggap sah dan legal selama mengikuti aturan-aturan yang diberlakukan di negara-negara di mana aplikasi ini tersedia. Misalnya, peraturan tentang privasi data pengguna atau pembatasan konten harus diikuti oleh TikTok agar tetap dapat beroperasi.

2. **Pengaturan dan Pengawasan oleh Negara**

Di bawah hukum positivisme, peraturan terkait media sosial seperti TikTok sepenuhnya berada di bawah kendali negara. Negara memiliki kewenangan untuk membuat peraturan-peraturan terkait keamanan data, pengawasan konten, atau batasan usia pengguna. TikTok, oleh karenanya, wajib tunduk pada peraturan yang dikeluarkan, misalnya seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di berbagai negara.

 3. **Netralitas terhadap Konten**

Hukum positivisme berfokus pada aturan yang dibuat oleh otoritas tanpa mempertimbangkan moralitas di balik aturan tersebut. Dalam konteks TikTok, hal ini dapat diterjemahkan bahwa selama suatu konten tidak melanggar hukum positif yang berlaku (misalnya, undang-undang tentang ujaran kebencian, pornografi, atau keamanan negara), maka konten tersebut dianggap sah dan tidak perlu diatur berdasarkan standar moral atau etika.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun