Mohon tunggu...
MUHAMMAD ZAKY ASRORI
MUHAMMAD ZAKY ASRORI Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

manners maketh man

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata: Pentingnya Pencatatan Perkawinan, Analisis, Sejarah, Filosofis, dan Dampaknya

21 Februari 2024   21:48 Diperbarui: 21 Februari 2024   21:56 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Septiana Putri Ambarsari (222121044)

Muhammad Zaky Asrori (222121069)

Anja Saniyyah (222121078)

1. Berikan lah analisis sejarah pencatatan perkawinan di indonesia?

Analisis sejarah pencatatan perkawinan di Indonesia mencerminkan perubahan dalam tatanan sosial, politik, dan hukum negara.

Zaman kolonial Belanda, pencatatan perkawinan dimulai sebagai bagian dari administrasi kolonial untuk mengatur kehidupan penduduk pribumi dan memfasilitasi kontrol pemerintah terhadap mereka.

Periode kemerdekaan, pencatatan perkawinan menjadi bagian integral dari upaya pemerintah Indonesia dalam membangun negara dan menata administrasi kependudukan. Hal ini juga berkaitan dengan upaya memodernisasi sistem hukum dan administrasi Indonesia yang diwarisi dari masa kolonial.

Seiring berjalannya waktu, pencatatan perkawinan di Indonesia mengalami perkembangan dan penyesuaian sesuai dengan perubahan sosial, budaya, dan hukum. Berbagai undang-undang dan peraturan telah diberlakukan untuk memperjelas prosedur dan persyaratan pencatatan perkawinan, serta untuk memastikan perlindungan hak-hak individu yang terlibat dalam perkawinan.

Secara keseluruhan, analisis sejarah pencatatan perkawinan di Indonesia mencerminkan transformasi dalam sistem administrasi, hukum, dan kebijakan negara sepanjang waktu, serta refleksi dari nilai-nilai sosial dan budaya yang berkembang dalam masyarakat Indonesia.

2. mengapa Pencatatan perkawinan di perlukan ? 

Pencatatan perkawinan diperlukan karena beberapa alasan penting yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun