Mohon tunggu...
MUHAMMAD ZAKY ASRORI
MUHAMMAD ZAKY ASRORI Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

manners maketh man

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Asas-Asas Perkawinan pada UU Perkawinan No.1 Tahun 1974

15 Februari 2024   15:35 Diperbarui: 15 Februari 2024   15:49 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menganalisa Asas-Asas Perkawinan yang Terdapat pada UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974

Wahyu SamiAji                      (222121065)

Muhammad Zaky Asrori         (222121069)


Perkawinan sebagai sebuah institusi sosial memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengatur hubungan antara suami dan istri serta hak dan kewajiban yang melekat pada keduanya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan landasan utama yang mengatur berbagai aspek penting terkait dengan perkawinan di Indonesia. Dalam makalah ini, akan dilakukan analisis terhadap asas-asas perkawinan yang terdapat dalam UU Perkawinan tersebut. Melalui pemahaman yang lebih mendalam terhadap asas-asas tersebut, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai konsep dasar perkawinan dalam ranah hukum di Indonesia.

Prinsip-prinsip perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mencakup beberapa hal, antara lain:
1.Asas Sukarela
2.Asas Partisipasi Keluarga
3.Perceraian Dipersulit
4.Poligami Dibatasi dengan Ketat
5.Kematangan Calon Mempelai
6.Memperbaiki Derajat Kaum Wanita
7.Asas Pencatatan Perkawinan


Dibawah ini akan dijelaskan menurut pandangan penulis mengenai masing-masing prinsip tersebut.

1. Asas Sukarela


Perkawinan harus didasarkan pada kesepakatan dan kehendak kedua belah pihak tanpa adanya paksaan. Hal ini menjamin bahwa perkawinan dibangun atas dasar kebebasan dan kesetaraan antara suami dan istri. Karena adanya kerela an dan kesadaran diri lah yang diharapkan bisa menjadikan pernikahan yang sakinah mawadah warahmah


2. Asas Partisipasi Keluarga


Prinsip ini menekankan pentingnya partisipasi aktif dan kontribusi  kedua belah pihak yaitu suami dan istri dalam membangun serta menjaga kekompakan serta keharmonisan keluarga, baik dalam  pengambilan keputusan maupun dalam memikul tanggung jawab sebagai anggota keluarga. Hal ini mencerminkan prinsip kesetaraan, saling mendukung dan saling menghormati antara suami  dan istri dalam membangun keluarga yang harmonis.


3. Perceraian Dipersulit

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun