Menganalisa Asas-Asas Perkawinan yang Terdapat pada UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974
Wahyu SamiAji            (222121065)
Muhammad Zaky Asrori     (222121069)
Perkawinan sebagai sebuah institusi sosial memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengatur hubungan antara suami dan istri serta hak dan kewajiban yang melekat pada keduanya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan landasan utama yang mengatur berbagai aspek penting terkait dengan perkawinan di Indonesia. Dalam makalah ini, akan dilakukan analisis terhadap asas-asas perkawinan yang terdapat dalam UU Perkawinan tersebut. Melalui pemahaman yang lebih mendalam terhadap asas-asas tersebut, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai konsep dasar perkawinan dalam ranah hukum di Indonesia.
Prinsip-prinsip perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mencakup beberapa hal, antara lain:
1.Asas Sukarela
2.Asas Partisipasi Keluarga
3.Perceraian Dipersulit
4.Poligami Dibatasi dengan Ketat
5.Kematangan Calon Mempelai
6.Memperbaiki Derajat Kaum Wanita
7.Asas Pencatatan Perkawinan
Dibawah ini akan dijelaskan menurut pandangan penulis mengenai masing-masing prinsip tersebut.
1. Asas Sukarela
Perkawinan harus didasarkan pada kesepakatan dan kehendak kedua belah pihak tanpa adanya paksaan. Hal ini menjamin bahwa perkawinan dibangun atas dasar kebebasan dan kesetaraan antara suami dan istri. Karena adanya kerela an dan kesadaran diri lah yang diharapkan bisa menjadikan pernikahan yang sakinah mawadah warahmah
2. Asas Partisipasi Keluarga
Prinsip ini menekankan pentingnya partisipasi aktif dan kontribusi  kedua belah pihak yaitu suami dan istri dalam membangun serta menjaga kekompakan serta keharmonisan keluarga, baik dalam  pengambilan keputusan maupun dalam memikul tanggung jawab sebagai anggota keluarga. Hal ini mencerminkan prinsip kesetaraan, saling mendukung dan saling menghormati antara suami  dan istri dalam membangun keluarga yang harmonis.
3. Perceraian Dipersulit