Mohon tunggu...
Muhammad Zain
Muhammad Zain Mohon Tunggu... Mahasiswa - Muhammad Zain

Apa Kabar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Universitas Aisyiah Yogyakarta Perjuangan Hak Asasi Perempuan dalam Politik

25 Juli 2022   09:38 Diperbarui: 25 Juli 2022   09:40 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perempuan sering menjadi sorotan dalam masyarakat, dimana perempuan dipandang sebagai makhluk kedua. patriarki adalah budaya dimana posisi laki-laki dianggap kedudukannya lebih mulia dari kedudukan perempuan. Dimana pihak superior dapat mensubordinasi pihak inferior. tetapi sejak abad ke-19, Beberapa perempuan di Indonesia telah menjadi pelaku sejarah dalam memperjuangkan kemerdekaan, misalnya Nyi ageng serang XIX, Cut nyak dien, Christina martha tianhahu, Dewi sartika, R.A. kartini dan lain-lain. Masa tersebut menjadi awal perjuangan yang mengatasnamakan gerakan perempuan. Pada tahun 1928, dimana untuk pertama kalinya diadakan Kongres perempuan di Yogyakarta.
Laki-laki dan perempuan memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam politik. Tidak hanya laki-laki, perempuan juga memiliki hak untuk terlibat dalam kehidupan politik, namun begitu masih ada beberapa hambatan yang timbul, salah satunya yang disebabkan oleh faktor budaya, yang menyebabkan representasi politik perempuan di parlemen masih rendah. sebagai upaya mengejar ketertinggalan tersebut, disahkan lah pasal 214 undang-undang Nomor 10 tahun 2008 yang memberikan kuota minimal 30% bagi perempuan di parlemen.  
Oleh karena itu sebagai bangsa Indonesia patut berbangga karena sejarah telah membuktikan bahwa Indonesia berhasil mencapai berbagai pencapaian penting dalam urusan demokrasi dan kesetaraan hak berpolitik dari total 160 negara di dunia. Indonesia adalah satu dari 7 negara yang memiliki perempuan sebagai presiden atau perdana menteri. hal ini bahkan tidak pernah terjadi di negeri para pendemonstrasi seperti Amerika Serikat. Maka dari penjelasan ini, saya berharap kesetaraan gender dalam hal berpolitik bisa terus diterapkan di Indonesia agar keselarasan tercipta dan tidak ada lagi pihak yang merasa terdiskriminasi, walaupun belum tercapai semoga kedepannya masalah kesetaraan gender ini dapat lebih kondusif dan menjadi suatu hal yang membawa dampak positif bagi negara kita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun