Sampah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik domestic (rumah tangga) maupun industri. Dalam undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, disebutkan bahwa sampah merupakan sisa kegiatan sehari-hari manusia maupun proses alam yang berbentuk padat atau semi padat, berupa zat organik atau anorganik, bersifat dapat terurai dan tidak dapat terurai, yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan dibuang ke lingkungan.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) dan Badan Pusat Statistik (BPS), sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton/tahun. Sebanyak 3,2 juta ton merupakan sampah plastik yang dibuang ke laut. Jumlah sampah tersebut merupakan jumlah terbesar nomor dua di dunia.
Dari beberapa permasalahan sampah tersebut kelompok mahasiswa KKN UNNES Giat 3 Desa Lemahputih melaksanakan sebuah program pengolahan sampah botol plastik ukuran 1,5 liter yang diolah menjadi ikon tulisan Desa Lemahputih. Pembuatan ikon desa ini dilakukan mulai tanggal 21 November 2022 sampai 5 Desember 2022. Tujuan pembuatan ikon tulisan Desa Lemahputih ini bertujuan untuk mengurangi sampah botol plastik serta menambah ikon Desa Lemahputih.

Pembuatan ikon desa diawali dengan membuat kerangka yang digunakan untuk meletakkan botol dengan bentuk tulisan Lemahputih, kerangka tersebut berukuran tinggi 1 meter, kemudian lebar ke samping 8 meter, dan lebar belakang 30 cm. Setelah kerangka tulisan Lemahputih selesai dibuat, selanjutnya mencari sampah botol plastik sekitar 630 buah botol plastik bekas ukuran 1,5 liter. Setelah semua sampah botol plastik terkumpul, langkah selanjutnya adalah mencuci dan mengecat botol, kemudian botol yang sudah dicat dipasang ke dalam rangka tulisan Lemahputih.


Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI