Mohon tunggu...
Muhammad Zaidan Sinaga
Muhammad Zaidan Sinaga Mohon Tunggu... Lainnya - Teacher

LIFE IS SHORT MAKE IT VALUABLE

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ziarah Kubur bagi Wanita

30 Maret 2022   00:44 Diperbarui: 30 Maret 2022   00:52 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ziarah kubur adlah perkara yg sangat disunahkan bahkan ada ulama yg mewajibkan ziarah kubur untuk dilaksanakan minimal satu kali selama hidup, krna mnjadi wasilah diberikannya rahmat dan keberkahan bagi penghuni kubur dan pengingat kematian bagi si penziarah. Akan tetapi polemik muncul saat bagaimana hukum wanita ziarah kubur?, 

Syaikh abi ishaq ibrahim al fairuzi dlm kitabnya al muhazab menghukumi makruh ziarah kuburnya seorang wanita dan ini pula adalah jumhur ulama Syafi'iyah, syaikh amin kurdi dalam kitabnya tanwirul qulub pun menghukumi makruh dan sampai haram apabila ada percampuran antara laki2 dan perempuan. Beliau tetap mensunahkan ziarah kubur bagi perempuan ke makam nabi Muhammad, dan makan para wali

Akan tetapi KH. Ali ma'shum dalam kitab hujjah ahlussunah wal jamaah mengambil pendapat jumhur dri mazhab selain mazhab syafii didukung oleh hadis dari siti aisyah berpendapat *bolehnya* ziarah kubur bagi perempuan akan tetapi beliau prihatin dgn apa yg beliau lihat di masyarakat dimana org laki dan perempuan keluar masuk dari segala arah ke area pemakaman umum sehingga terjadi dempet2an dan terjadi ikhtilath serta perbuatan yg (sperti yg dikatakan musonnif) 'sampai pena inipun malu untuk menuliskannya'. Maka krna itu ada 3 hal yg harus dijauhi perempuan sebagai syarat bolehnya perempuan ziarah kubur: 1. Mendapat izin suami, 

2. Tidak terjadi ikhtilath/percampurbauran/ dempet2an dgn yg bukan mahram, 

3. Tidak menggunakan riasan & wewangian yg berlebihan. 

Apabila perempuan bisa menaati 3 syarat ini maka ziarahnya berhukum sunnah dan mendapat pahala. Tpi apabila tak terpenuhi semua atau salah satunya maka ziarahnya berhukum haram.

Intinya, bagi kita yg memiliki sanak saudara atau keluarga perempuan berilah nasehat bahwa yg ziarah cukup anak-cucu keturunan yg laki2, ibu2 dan org perempuan lainnya cukup dirumah. 

Akan tetapi bila kita di keluarga yg ziarah kubur menjadi lumrah adanya hendaklah di nasihati agar ziarahnya meminta izin suaminya atau org tuanya dan memilih waktu ziarah di saat tidak banyak orang-orang berziarah di waktu yg sama, krna apabila keharaman terjadi di sekitar kubur, si ahli kubur bukannya mendapat rahmat dan kasih sayang Allah, akan tetapi justru menjadi penyebab ditambahnya siksadi alam kuburnya. Wallahu A'lam bisshowab

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun