Mohon tunggu...
Muhammad Yazid Romadhoni
Muhammad Yazid Romadhoni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosok

Kasus Ferdy sambo

26 Desember 2024   16:02 Diperbarui: 26 Desember 2024   16:02 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosok Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kronologi Kasus Ferdy Sambo: Dari Pembunuhan hingga Vonis

Kasus Ferdy Sambo menjadi salah satu kasus kriminal paling kontroversial di Indonesia. Kasus ini melibatkan Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, yang dituduh terlibat dalam pembunuhan Brigadir J, yang ditemukan tewas di rumahnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada April 2022.

Latar Belakang

Ferdy Sambo adalah seorang perwira polisi berpangkat Irjen yang menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Ia dikenal sebagai salah satu perwira polisi yang berpengaruh dan memiliki karier yang cemerlang. Namun, kasus pembunuhan Brigadir J mengubah semuanya.

Kronologi Kejadian

Kasus ini dimulai ketika Brigadir J ditemukan tewas di rumah Ferdy Sambo pada April 2022. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti-bukti kekerasan seksual terhadap istri Brigadir J, Bharada E. Pada Juli 2022, Polri mengumumkan penangkapan empat tersangka, termasuk Ferdy Sambo. Pada September 2022, Ferdy Sambo dan beberapa tersangka lainnya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Sidang dan Vonis

Sidang perdana kasus Ferdy Sambo dimulai pada Oktober 2022. Setelah melalui beberapa sidang, Ferdy Sambo divonis 18 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara itu, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Dampak Kasus

Kasus ini memicu perdebatan tentang keadilan dan integritas institusi kepolisian. Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus. Kasus ini juga memperburuk citra Polri dan memicu pertanyaan tentang keberanian institusi untuk menindaklanjuti kasus-kasus internal.

Pelajaran dari Kasus

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun