Mohon tunggu...
Muhammad Yazid Abdul
Muhammad Yazid Abdul Mohon Tunggu... Akuntan - Karyawan Swasta (Accounting and Tax Staff)

semangatttt

Selanjutnya

Tutup

Financial

Sosialisasi tentang Pajak UMKM Kegiatan Pengabdian Masyarakat Mahasiswa Unpam

18 November 2024   09:19 Diperbarui: 18 November 2024   09:47 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosialisasi Tentang Pajak UMKM Kegiatan Pengabdian Masyarakat Mahasiswa Unpam di Kelurahan Kadu Agung, Tigaraksa, Kab. Tangerang, Banten

Berdasarkan data yang diambil dari Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia yang dapat diakses pada https://umkm.depkop.go.id/ yang diakses pada 15 November 2024. Diketahui bahwa pada tanggal tersebut jumlah UMKM yang terdaftar di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang terdapat 167.649 UMKM serta pada Kecamatan Tigaraksa terdapat 255 UMKM yang terdaftar, diwilayah tersbut. Banyaknya UMKM di Kabupaten Tangerang menimbulkan kesadaran para Mahasiswa S2 Akuntansi Universitas Pamulang akan pentingnya pengetahuan masyarakat tentang penerapan ilmu akuntansi. Karena adanya kesadaran ini Mahasiswa S2 Akuntansi Universitas Pamulang melakukan Kegiatan Pengabdian Masyarakat dengan tema "Penerapan Ilmu Akuntansi dalam Pengembangan Keuangan Rumah Tangga, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan Pembayaran Pajak Kendaraan Online".

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat di laksanakan pada hari Minggu, 10 November 2024 di Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Banten. Dengan peserta 40 orang masyarakat para pemilik usaha dagang di wilayah Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Banten. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Bapak Lurah Kadu Agung Bapak Mohamad Yusuf, S.IP, M.Si. Dilaksanakan oleh 26 orang Mahasiswa Pascasarjana Akuntansi Universitas Pamulang yang dibimbing oleh Bapak Ibu Dosen dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Program Studi Magister Akuntansi Universitas Pamulang, yaitu Bapak Dr. H. Sugiyanto, SE, MM, Bapak Firman Tatariyanto S.ST.,M.A.,Ph.D, dan Ibu Dr. N. Lilis Suryani. S. E., M. M.

Dosen Unpam & Bapak Lurah serta Masyarakat Kadu Agung
Dosen Unpam & Bapak Lurah serta Masyarakat Kadu Agung
Pada kesempatan kegiatan pengabdi masyarakat ini kelompok penulis berkesempatan untuk menyampaikan materi tentang "Perhitungan dan Pelaporan Pajak Entitas UMKM". Pada kesempatan ini materi disampaikan oleh bapak Lutfi Kurniawan, S. Ak., BKP yang berprofesi sebagai konsultan pajak dan telah mendapatkan sertifikat konsultan pajak dari KEMENKEURI. Beliau menyampaikan peranan pajak UMKM yang dapat berkontribusi pada pembangunan Negara serta memberikan peringatan agar kasus pajak seperti yang pernah dialami oleh Alm. Babe Cabita tidak terjadi di Masyarakat. Pemateri memberikan penjelasan dengan baik tentang dasar hukum pajak UMKM yang berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
Nara Sumber Bapak Lutfi Kurniawan, S.Ak., BKP
Nara Sumber Bapak Lutfi Kurniawan, S.Ak., BKP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengatur tentang tarif dan jangka waktu perhitungan pajak untuk para pelaku UMKM. Didalamnya diinformasikan tarif pajak yang berlaku untuk para pelaku UMKM adalah sebesar 0,5% dari pendapatan bruto pelaku usaha. Serta diketahui bahwa jangka waktu penggungan tarif pajak 0,5% adalah 4 tahun untuk wajib pajak badan usaha (CV, Firma, Koperasi), 3 tahun untuk WP Perseroan Terbatas (PT) dan 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi. Tarif serta jangka waktu ini masih sama dengan peraturan sebelumnya yang diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 hanya mengalami sedikit perubahan. Perubahan yang ada dari PP23 ke PP55 adalah perubahan tentang batasan penghasilan untuk WPOP, dalam PP55 WPOP mendapatkan keringanan pajak untuk pendapatan bruto sampai 500 juta dikenakan tarif pajak 0% dari pendapatan bruto.

Pada kesempatan ini juga masyarakat diberikan penjelasan bagaimana caranya untuk melakukan pencatatan omzet bruto bulanan untuk para pelaku UMKM. Setelah memahami tentang mencatat omzet diperhitungkan dengan tarif pajak yang sesuai dengan PP55 tahun 2022. Pemateri juga menyampaikan batas pembayaran yakni tanggal 15 bulan berikut dan cara penyetoran pajak dengan menggunakan menu idbilling di situs DJP Online. Setelah pencatatan dan pembayaran pajak tiap bulannya, pemateri juga memberikan pemahaman tentang tata cara pelaporannya. Pelaporan tersebut harus dilaporkan paling lambat bulan Maret tahun berikutnya untuk WPOP dan bulan April tahun berikutnya untuk WP Badan.

Secara keseluruhan, kegiatan PKM ini berjalan dengan lancar dan mendapat sambutan positif dari warga Desa Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Banten. Masyarakat sangat antusias memahami materi ini karna menambah wawasan terkait bagaimana caranya melakukan pelaporan pajak pada usahanya dan adanya kuis dengan hadiah 1 liter minyak goreng. Serta adanya doorprice bagi peserta yang mampu menjelaskan kembali materi yang telah disampaikan oleh mahasiswa Universitas Pamulang. Melalui kegiatan ini, mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Pamulang berharap dapat menumbuhkan kesadaran finansial masyarakat serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan UMKM di Desa Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Banten. Kegiatan ini diharapkan menjadi awal dari kolaborasi yang lebih intensif antara Universitas Pamulang dan masyarakat Desa Kelurahan Kadu Agung dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi di masa mendatang.



Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun