pemilu yang "luber jujur" dan demokratis menyoroti prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang adil dan transparan. Istilah "luber jujur" merupakan singkatan dari "langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," yang merupakan asas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Prinsip-prinsip ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pemilu yang "luber jujur" dan demokratis diharapkan mampu memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, serta menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu. Selain itu, pemilu yang "luber jujur" juga menuntut kepastian hukum, ketertiban, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, serta efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraannya.
Luber jujur" adalah asas penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Istilah ini merupakan singkatan dari "langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil." Asas ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Arti dari "luber jujur" adalah sebagai berikut:
- Langsung: Pemilih harus memberikan suara secara langsung.
- Umum: Setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak untuk memilih tanpa diskriminasi.
- Bebas: Setiap elemen dalam penyelenggaraan pemilu harus bersikap jujur sesuai hukum yang berlaku.
- Rahasia: Suara pemilih harus dirahasiakan.
- Jujur: Semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus bersikap dan bertindak jujur.
- Adil: Setiap pemilih dan partai politik harus mendapatkan perlakuan yang sama dan bebas dari kecurangan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H