[caption id="attachment_115677" align="aligncenter" width="680" caption="Nunun Nurbaeti/Admin (Kompas)"][/caption] Red notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron. Daftar Red Notice Indonesia dapat dilihat di situs National Central Bureau International Police (NBC Interpol) Indonesia. Interpol terakhir kali merilis daftar red notice pada 29 April lalu, terdiri dari tiga orang yang masuk daftar buron. Ketiga orang itu adalah David Dargaville Hosking, warga negara New Zealand yang terlibat kasus penggelapan, Natalie Elaine Le Clerc, warga negara Australia, juga terlibat dalam kasus penggelapan, dan Halim Winata, warga negara Indonesia yang terlibat dalam kasus pembunuhan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim red notice atas nama Nunun Nurbaetie, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia pada 2004. Permintaan dikirimkan kepada Interpol Indonesia melalui Markas Besar Kepolisian RI. Identitas buron kemudian dikirim ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis. Proses itu memakan waktu selama dua hari. Setelah itu kantor pusat Interpol akan mengirim data ke 188 negara anggota Interpol lainnya. Negara anggota Interpol yang mendeteksi keberadaan sang buron berkewajiban menyampaikan informasi itu kepada Indonesia. Selain itu, Interpol atau polisi internasional dapat memasuki wilayah yurisdiksi suatu negara untuk melakukan operasi penindakan. Terkait Nunun Darajatun yang hari ini mendapat red notice atau telah menyandang status buronan internasional, saya kurang yakin polisi internasional mampu menangkap Nunun, secara, suaminya sendiri (Adang Darajatun) yang mantan petinggi POLRI "tidak tahu" keberadaan istrinya sendiri. Logikanya, kalau orang terdekat secara emosional tidak mampu "menemukan" kita, tentu "orang lain" akan lebih kesulitan mendapatkan kita. Kecuali saya dan orang terdekat saya sekongkol.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H