Assalamualaikum wr wb,
Saya Muhammad Yasin Mahasiswa UIN KHAS JEMBER sedikit membuat coretan berisikan tentang Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana(RUU KUHP). Sebagai pemenuhan tugas yang di berikan oleh Bapak BASUKI KURNIAWAN, M.H. selaku dosen pengampu mata kuliyah politik hukum pidana.
Pertama puji syukur kepada Allah atas segala nikmatnya, sholawat salam kita haturkan pada nabi Muhammad SAW dengan harapan kita mendapatkan syafaat beliau kelak di hari akhir.
RUU KUHP Pasal 252 berisi tentang santet,Mungkin jika uu ini di sahkan maka yang saya tangkap itu berarti jin itu termasuk rakyat Indonesia. Kenapa begitu, karena pelaku santet pada dasarnya adalah jin ya walaupun yang tampak itu adalah manusianya yang membaca mantra swesssts weess wees, dan juga pasal ini menyulitkan karena di samping itu pembuktian akan hal itu sulit sekali.
Jika kita lihat dan baca dalam Pasal 252 RUU KUHP, jika orang yang mengaku atau menyatakan dirinya memiliki ilmu santet. Berarti ada dugaan dirinya itu bisa nyantet. Nah ini lah yang di katakan sebagian orang pasalnya yang trouble(Bermasalah).
Dalam hal ini, pasal bermasalah maksudnya pada zaman sekarang, semua pembuktian dilakukan secara forensik. Namun, dalam Pasal 252 RUU KUHP ini justru mengedepankan adanya pengakuan santet.
Nah dari sini secara logikanya ada indikasi dalam masyarakat pemahaman tentang santet. Nah kalau kita pikir secara logika lagi jangan nanti hakimnyajuga tahu santet, jaksanya tahu santet, begitu pula advokatnya tahu santet, nantinya jadi peradilan santet.
Nah dari sini kita pikirkan lagi relavankah Hal tersebut, jika di kata relavan, maka harus ada pembuktian secara logika maupun forensik, yang mau tidak mau memaksa atau mendorong para penyidik, jaksa, sekaligus hakim harus tahu ilmu santet. Nah bukanya mencegah malah menambah iya kalau oleh sang penegak hukum tadi tidak di salah gunakan bagus tapi namanya juga manusia, terkadang di kuasai nafsunya, namun kembali lagi secara logika dan forensik santet ini tidaklah bisa dibuktikan karena merupakan ilmu gaib, karena pada dasarnya yang melakukan semuanya itu adalah bangsa jin bukan manusianya yaa walaupun aktor pendukungnya adalah manusia itu. Nah berarti kan harusnya bukan cuma orang itu yang di kenai hukuman begitu pula aktor utamnya yaitu bangsa jin, jin di penjara di lapas, lah edan
Jadi rumusan pasal santet tersebut harus dihapus dari RUU KUHP karena tidak sesuaidengan perkembangan peradilan yang berbasis teknologi.
Seperti diketahui dalam rumusan Pasal 252 ayat (1) RUU KUHP disebutkan "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".
Pasal 252 ayat (2) disebutkan "Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga)".
Sementara dalam Pejelasan Pasal 252 ayat (1) RUU KUHP disebutkan "Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic), yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya. Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet)".
Nah jadi begini saja kita sebagai manusia khususnya orang Islam walaupun mereka para pelaku praktek ilmu hitam itu lolos dari peradilan di dunia mereka pasti akan di mintai pertanggungjawaban nanti di akhirat dan itu pasti balasannya bukan hanya di kata setimpal bahkan berlibat kali lebih pedih dari yang iya lakukan maka yakinlah terhadap hal itu.
AkhironÂ