Mohon tunggu...
Muhammad yasfi
Muhammad yasfi Mohon Tunggu... Mahasiswa - uin khas jember

hanya untuk tugas

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pro dan Kontra Terhadap Pasal-pasal Perkawinan

19 Desember 2021   23:24 Diperbarui: 19 Desember 2021   23:40 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

halo saya muhammad yasfi mahasiswa semester 5 uin KHAS Jember fakultas syariah, disini saya akan membagikan sudut pandang masyarakat tentang pasal 1 tahun 1974 dengan pasal 16 tahun 2019.

banyak masyarakat yang menjalani perkawinan sejak tahun 1974 hingga kurang lebih 45 tahun dengan damai tanpa adanya gejolak dan perseteruan. namun pada tahun 2019 pasal tersebut dirubah subtansinya yang pada awalnya pernikahan diwajibkan untuk pihak pria minimal berumur 19 tahun dan wanita minimal berumur 16 tahun sekarang berubah menjadi minimal umur 19 tahun bagi pihak pria maupun perempuan.

yang jadi problem disini adalah pada pasal 7, dimana diwajibkan mempelai pria maupun wanita untuk minimal berumur 19 tahun dan jika belum cukup umurnya maka harus meminta dispensasi atau keringanan kepada pengadilan agama setempat.

pro : 

1. untuk mengurangi tingkat perceraian dini dikarenakan belum matangnya kejiwaan atau mental perempuan yang masih berumur 16 tahun

2. menurut ahli hukum Pasal 1 angka 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dedefinisikan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun oleh sebab itu perempuan yang masih dibawah 18 tahun belum dilihat dewasa dari segi hukum

3.  agar sama sama matang jasmani dan rohani kedua mempelai

kontra :

1. untuk mengajukan dispensasi itu seperti apa prosedurnya? dikarenakan kurangnya sosialisasi dari pemerintah terkait pengubahan subtansi pasal, dan banyaknya orang orang yang tidak mengetahui

2. seharusnya pemerintah lebih memperhatikan sumber daya manusia serta ekonomi daripada segi umur dalam menentukan pasal pasal perkawinan

3. pengajuan dispensasi memerlukan uang tambahan dikarenakan belum cukup umur

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun