halo saya muhammad yasfi mahasiswa semester 5 uin KHAS Jember fakultas syariah, disini saya akan membagikan sudut pandang masyarakat tentang pasal 1 tahun 1974 dengan pasal 16 tahun 2019.
banyak masyarakat yang menjalani perkawinan sejak tahun 1974 hingga kurang lebih 45 tahun dengan damai tanpa adanya gejolak dan perseteruan. namun pada tahun 2019 pasal tersebut dirubah subtansinya yang pada awalnya pernikahan diwajibkan untuk pihak pria minimal berumur 19 tahun dan wanita minimal berumur 16 tahun sekarang berubah menjadi minimal umur 19 tahun bagi pihak pria maupun perempuan.
yang jadi problem disini adalah pada pasal 7, dimana diwajibkan mempelai pria maupun wanita untuk minimal berumur 19 tahun dan jika belum cukup umurnya maka harus meminta dispensasi atau keringanan kepada pengadilan agama setempat.
pro :Â
1. untuk mengurangi tingkat perceraian dini dikarenakan belum matangnya kejiwaan atau mental perempuan yang masih berumur 16 tahun
2. menurut ahli hukum Pasal 1 angka 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dedefinisikan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun oleh sebab itu perempuan yang masih dibawah 18 tahun belum dilihat dewasa dari segi hukum
3. Â agar sama sama matang jasmani dan rohani kedua mempelai
kontra :
1. untuk mengajukan dispensasi itu seperti apa prosedurnya? dikarenakan kurangnya sosialisasi dari pemerintah terkait pengubahan subtansi pasal, dan banyaknya orang orang yang tidak mengetahui
2. seharusnya pemerintah lebih memperhatikan sumber daya manusia serta ekonomi daripada segi umur dalam menentukan pasal pasal perkawinan
3. pengajuan dispensasi memerlukan uang tambahan dikarenakan belum cukup umur