Mohon tunggu...
Muhammad WildanAgnia
Muhammad WildanAgnia Mohon Tunggu... Lainnya - Amatir

UNSIKA JAYA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan

5 Juni 2021   15:40 Diperbarui: 5 Juni 2021   15:43 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : M. Wildan Agnia

Manajemen merupakan kata yang berasal dari kata kerja yakni to manage yang berarti mengelola, mengemukakan, mengurusi, memimpin. Manajemen yakni proses untuk mencapai hasil melalui orang lain dengan memaksimalkan pendayagunaan yang tersedia. Manajemen menurut Stoner dalam Taupik bahwasannya manajemen yaitu proses pengorganisasian, perencanaan, pengarahan serta pengawasan upaya-upaya anggota organisasi dan pengguna sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya untuk mencapai tujuan organisasi yang telah disepakati. Pandangan ini pun sejalan dengan pendapat John F. Mee yang dikutip oleh Harviyani mengungkapkan bahwa manajemen merupakan ilmu dan seni untuk mencapai hasil maksimal dengan usaha yang minimal, demikian pula mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan yang maksimal untuk pemimpin maupun para pekerja dan memberikan pelayanan yang sebaik mungkin kepada masyarakat.

Dengan penjabaran di atas maka manajemen memiliki pengertian sebagai kegiatan seseorang dalam mengatur lembaga, organisasi bahkan sekolah, kampus yang bersifat manusia atau non manusia yang mana sehingga tujuan lembaga, organisasi dapat tercapai serta terlaksana secara efektif dan efisien. Istilah manajemen juga seringkali dapat disebut sebagai kegiatan mengelola berbagai sumber daya yang tersedia dengan cara bekerja sama dengan orang lain melalui proses yang telah disepakati agar tujuan tersebut tercapai.

Dalam menopang manajemen agar tujuannya dapat terlaksana dan tercapai terlebih khusus dalam bidang pendidikan tentunya membutuhkan sarana serta prasarana. Manajemen sarana dan prasarana merupakan kegiatan untuk mengatur serta mengelola sarana dan prasarana pendidikan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam Bahasa Inggris sarana dan prasarana disebut dengan facility, jadi sarana dan prasarana pendidikan akan disebut dengan educational facility. Pengertian ini jika diadopsi ke dalam Bahasa Indonesia maka akan memiliki arti fasilitas pendidikan. Fasilitas pendidikan berarti segala sesuatu, baik itu barang, alat ataupun jasa yang memfasilitasi atau memudahkan/menopang dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan.

Pengertian Sarana dan Prasarana Pendidikan Secara umum sarana dan prasarana itu sebagai alat penunjang keberhasilan suatu proses usaha yang dilakukan dalam pelayanan publik, karena apabila keduanya tidak ada maka semua kegiatan yang dilakukan tidak dapat mencapai hasil yang diharapkan sesuai dengan rencana. Sarana pendidikan yaitu semua perangkat peralatan, bahan, hingga perabot yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah atau kampus. Berkaitan dengan ini maka prasarana pendidikan yakni semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung dapat menunjang pelaksanaan proses pendidikan di sekolah atau kampus. Sarana pendidikan adalah alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan, seperti ruang, buku, perpustakaan, laboratorium, dan lain sebagainya.

Sarana dan prasarana sangatlah penting sehingga tidak dapat dipisahkan dari manajemen, jika manajemen tak memiliki sarana dan prasarana maka kegiatan manajemen itu tidaklah berjalan mulus bahkann tidak mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sarana dan prasarana pendidikan tercantum dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007. Peraturan ini mengartikan sarana pendidikan sebagai perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindahkan, sedangkan prasarana pendidikan sebagai fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah atau kampus.

Namun dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini tentunya pelaksanaan kegiatan pendidikan terasa sekali gangguannya dan seharusnya ini menjadi suatu acuan agar dalam proses belajar mengajar tetap berjalan. Maka sarana dan prasarana pendidikan dapat diganti dengan sekolah atau kuliah atau pertemuan secara online (daring). Kampus atau sekolah memutar otak dan memberi fasilitas terhadap para siswa/siswi untuk tetap memberikan pelajaran dalam rangka membangun generasi bangsa. Kampus atau sekolah dapat memfasilitasi para muridnya seperti contohnya memberikan materi melalui file yang nantinya dapat di diskusikan melalui aplikasi yang telah tersedia dan disepakati bersama. Jangan sampai karena rintangan pandemi yang terjadi penerus bangsa hancur begitu saja.

Dalam pandemi yang terjadi bukan hanya pihak sekolah atau kampus yang terlibat, akan tetapi Pemerintah harus dan wajib hadir dalam hal ini, masyarakat, orangtua serta murid pun harus mendukung dan mengkritik jika tak sesuai dengan yang diharapkan. Penerus Bangsa harus didukung dengan semaksimal mungkin karena untuk memajukan Negara dalam rangka bersaing di Dunia, dan dunia pun harus tau siapa itu Indonesia sehingga negara pun tak dapat lagi dijajah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun