Dorong kebangkitan ekonomi dan terbukanya lapangan kerja mental memperkuat kolaborasi dengan melibatkan 27 kementrian dan lembaga hal ini sebagai tindak lanjut peraturan presiden nomor 2 tahun 2002 tentang pengembangan kewirausahaan Nasional.Â
Indonesia harus mempunyai rasio kewirausahaan Nasional hingga 4% agar masuk kedalam tatanan negara maju. upaya meningkatkan rasio kewirausahaan hingga 4% ditahun 2004, berkolaborasi dalam pengembangan kewirausahaan Nasional.Â
Pengembangan kewirausahaan Nasional dilakukan dengan pemberian insentif kemudahan dalam perizinan serta akses penyediaan bahan baku serta akses lahan area komersial. pengembangan kewirausahaan Nasional ini dilakukan dengan menyasar 3 kelompok yakni kelompok wirausaha mikro kecil, kecil- menengah, dan informal-formal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H