Mohon tunggu...
muhammad wahyudi
muhammad wahyudi Mohon Tunggu... Mahasiswa - the blessing of both parent

creative, innovative and solution

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penafsiran Hukum Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi

15 November 2021   20:13 Diperbarui: 15 November 2021   20:15 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagai negara hukum Indonesia memiliki banyak sekali rangkaian peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis , baik itu yang berlaku di seluruh indonesia maupun yang berlaku di suatu daerah saja.

Namun banyaknya peraturan tersebut tidak di dukung dengan suatu pemahaman dari masyarakat dan ketidak jujuran dari penegak hukum itu sendiri.

Hukum memang memiliki peranan penting bagi ke harmonisan dan ketentraman hidup bermasyarakat. Tapi apakah hanya sekedar sebuah hukum saja yang dapat mengatur semua itu? Tentu saja tidak, hukum pada hakikatnya adalah sebuah aturan yang harus di laksanakan oleh masyarakat sebagai subyek hukum. Jika masyarakat tidak mau menjalankan dengan benar karna buruknya polah pikir masyarakat terhadap hukum maka hukum tidaklah berguna. 

Untuk itulah di samping harus adanya sebuah peraturan sebagai batas pemerintah juga harus memikirkan bagaimana kualitas SDM nya lebih baik meningkatkan kualitas SDM dulu baru memperbaiki aturan yang ada.

Sebagai contoh seperti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi.. 

Sebenarnya Aturan undang-undang tersebut sudah tepat dari beberapa aspek dan sebernya sudah cukup melindungi mahasiswa khususnya wanita namun pada faktanya kejahatan seksual di wilayah perguruantinggi masih saja terjadi. Hal ini di sebabkan karna masih kurangnya pemahaman bagi para pelaku yang mana masih menggunakan kesempatan dalam jabatannya di perguruan tinggi untuk melakukan suatu kekerasan seksual.

 Karena selama ini banyak pelecehan seksual yang dilakukan dan dengan di sertai ancaman maka dirasa pelu adanya suatu bentuk perlindungan terhadap pendidikan karena para mahasiswa perlu rasa aman dalam memperoleh pembelajaran.

Karena banyak univ yang menutup nutupi karena takut dengan nama baiknya tercoreng. Hal inilah yang membuat kasus ini menjadi momok yang menghantui mahasiswa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun