Dalam Al-Qur'an, terdapat banyak ayat yang menekankan pentingnya menjaga alam semesta dan makhluk yang hidup di dalamnya. Allah menciptakan alam semesta ini dengan keseimbangan yang sempurna, dan umat Muslim diperintahkan untuk bertindak sebagai khalifah (pengganti) di bumi ini. Hal ini berarti kita bertanggung jawab untuk merawat, memelihara, dan melindungi ciptaan Allah yang indah ini.
Lingkungan alam merupakan karunia Allah yang harus dijaga, dilestarikan, dan dihormati. Pandangan Islam terhadap lingkungan sangatlah positif, mengingatkan umat muslim untuk bertindak sebagai khalifah atau pemimpin yang bertanggung jawab atas bumi dan segala isinya. Allah Ta'ala berfirman, "Makan dan minumlah dari rezeki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu melakukan kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan." (QS. Al-Baqarah: 60)
Kita diajarkan untuk mengelola sumber daya alam secara bijaksana. Air, tanah, hutan, dan segala bentuk kehidupan di dalamnya merupakan anugerah Allah yang harus dijaga dan diperlakukan dengan penuh tanggung jawab. Umat muslim diajarkan untuk tidak berlebihan dalam penggunaan sumber daya alam, menghindari pemborosan, dan melakukan praktik-praktik yang dapat merusak lingkungan.
Pengelolaan sumber daya alam dalam Islam didasarkan pada prinsip-prinsip yang tercantum dalam ajaran agama Islam. Islam mengajarkan umatnya untuk menjadi khalifah atau pemimpin yang bertanggung jawab atas bumi dan semua makhluk di dalamnya. Oleh karena itu, Islam mengatur bagaimana sumber daya alam harus dikelola dengan bijaksana dan berkelanjutan. Karena Allah Ta'ala menciptakan bumi ini dengan segala isinya adalah untuk manusia. Allah Ta'ala berfirman, "Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu, kemudian Dia menuju ke langit, lalu Dia menyempurnakannya menjadi tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu." (QS. Al-Baqarah: 29)
- Urgensi pengelolaan sumber daya alam:
merusak dan mencemari lingkungan merupakan penghambat, pengganggu dan penghalang terwujudnya kehidupan berkualitas. Dapat dikatakan bahwa merusak sumber daya alam dan mencemari lingkungan termasuk salah satu penanda kekufuran seseorang. Karena merusak dan mencemari lingkungan termasuk salah satu perilaku kufur.
Kesadaran manusia dalam memanfaatkan sumber daya alam secara baik dan bijaksana sangatlah penting untuk menjaga kelestarian sumber daya alam. Dengan menjaga kelestarian sumber daya alam, maka manusia juga turut menjaga sumber ekonomi, karena sumber daya alam merupakan salah satu sumber ekonomi bagi masyarakat. Sumber daya alam merupakan karunia Tuhan yang harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Dalam memanfaatkan sumber daya alam tersebut tidak boleh dengan seenaknya. Jika saat ini kita seenaknya menggunakan sumber daya alam, maka suatu saat kita akan menemui masalah. Manusia akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sumber Daya alam yang dapat diperbarui pun, jika pemanfaatannya dengan seenaknya, lama kelamaan juga akan punah.
Semua sumber daya alam bermanfaat bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup dinamakan kegiatan ekonomi. Manusiamelakukan berbagai jenis usaha dalam memanfaatkan sumber daya alam. Sumber daya alam ada yang dapat dimanfaatkan atau dikonsumsi secara langsung. Namun ada pula sumber daya alam yang harus diolah terlebih dahulu. Maka dilakukanlah usaha pengolahan atau produksi. Seperti usaha mengolah sawah dan kebun, usaha kerajinan dan industri. Alam diciptakan oleh Allah swt untuk dimanfaatkan oleh manusia dengan sebaik-baiknya. Sebagai khalifah di muka bumi ini seharusnya manusia mampu untuk menjaga dan memanfaatkan alam ini sebagai rasa syukur kita dalam menjalankan perintah dan amanat-Nya sesuai dengan ajaran Islam. Namun tidak semua manusia menyadari dan mensyukuri atas kebesaran Allah swt ini, dan yang terjadi adalah perusakan dan eksploitasi yang berlebihan terhadap sumber daya alam tanpa melakukan kegiatan konservasi sumber daya alam.
- Langkah pengelolaan sumber daya alam dalam prespektif islam:
- Memakmurkan alam
- Memakmurkan alam atau lingkungan sama juga dengan menjaga sumber kelestarian sumber daya alam. Dalam ajaran Islam hal ini dikenal dengan istilah Imar. Sebagaimana firman Allah swt :Artinya:Â
Dan apakah mereka tidak mengadakan perjalanan di muka bumi dan memperhatikan bagaimana akibat (yang diderita) oleh orang-orang sebelum mereka? orang-orang itu adalah lebihkuat dari mereka (sendiri) dan telah mengolah bumi (tanah) serta memakmurkannya lebih banyak dari apa yang telah mereka makmurkan. Dan telah datang kepada mereka rasul-rasul mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata. Maka Allah sekali-kali tidak berlaku zalim kepada mereka, akan tetapi merekalah yang berlaku zalim kepada diri sendiri.(Q.S Ar-Rum ayat 9)
Alquran surat Ar-Ruum ayat 9 dapat dipahami bahwa Islam senantiasa menyuruh kepada umatnya untuk memakmurkan alam sekitar. Karena dengan memakmurkan alam sekitar sehingga dapat membawa manfaat bagi manusia serta dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat dengan pemanfaatan hasil alam yang baik dan bijak. Adapun bentuk memakmurkan alam dalam pandangan Islam dapat dilakukan dengan memanfaatkan lahan/tanah untuk bercocok tanam. Islam menganjurkan pada penganutnya untuk menggarap tanah yang gersang agar menjadi subur, sehingga menghasilkan kebaikan dan keberkahan dengan mengelola tanah tersebut. Masa kepemimpinan Khalifah Umar, dalam mengaktifkan dan mengembangkan lahan pertanian, menyeru kepada rakyat untuk menghidupkan lahan mati dan memutuskan lahan tanah kepada orang yang mengelolanya.
- Menghidupkan lahan mati
Konsep ihyaul mawaat merupakan upaya untuk menghidupkan kembali atau membangkitkan potensi produktif suatu tanah yang telah mati atau tidak produktif. Hal ini sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW yang mengajarkan pentingnya berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan dan alam sekitar. Dalam banyak hadis, Nabi Muhammad mendorong umatnya untuk menanam pohon, memelihara tanah, serta menjaga keanekaragaman hayati.
Ihyaul mawaat juga mencakup konsep 'tashnith al-ardh', yang berarti menstabilkan tanah agar tidak rusak atau erosi. Hal ini sesuai dengan prinsip Islam yang menganjurkan untuk menghindari tindakan yang dapat merusak lingkungan. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surah Ar-Rum ayat 41: "Telah terlihat kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)."
Al-Mawat merupakan sebutan dari lahan tanah yang tidak terkena air. Sebagaimana pertanian merupakan sumber kekayaan terbesar dan mata pencarian, maka menghidupkan tanah yang mati mempunyai faedah yang amat besar yang hikmahnya kembali pada tiga manfaat.
- Menghidupkan tanah yang sebelumnya mati.
- Memperluas lahan pencarian rezeki manusia.
- Mengembalikan manfaat oleh seseorang untuk Baitul Mal umat Islam sebanyak sepersepuluh dan juga pajak dari tanah ini, yang kemudian membaginya kepada yang berhak .