Demokrasi indonesia belum mensejahterakan rakyat
Demokrasi berasal dari kata Yunani "Demokratia" yang berarti kekuasaan rakyat. Demokrasi berasal dari dua kata "Demos" dan "Kratos". Demos artinya manusia dan Kratos artinya kekuasaan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demokrasi adalah suatu gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama terhadap seluruh warga negara.
Demokrasi dianggap oleh 82 persen masyarakat Indonesia sebagai sistem pemerintahan terbaik yang dalam kategori penilaiannya termasuk berkeyakinan, berkumpul, serta kebebasan berpendapat, penegakan hukum, kebebasan media dan pemilihan umum. Namun demokrasi di Indonesia masih berada dalam masa pasang surut. Dua dekade setelah pemilu penting tahun 1999, demokrasi di Tanah Air dinilai mengalami kemunduran. Intoleransi semakin meningkat dan lembaga-lembaga pemilu dan perwakilan semakin tidak efektif Untuk mencapai demokrasi, tidak hanya masyarakat tetapi juga pemerintah yang perlu diberikan pendidikan. Keduanya harus mempunyai tekad untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan keduanya harus menunjukkan toleransi. Hal ini senada dengan apa yang di kemukakan oleh robert dahl dalam teorinya yang mengatakan bahwa Selama ini, demokrasi dipahami sebagai kehadiran tujuh institusi yang harus ada, di antaranya: pejabat terpilih, pemilihan umum yang bebas dan adil, hak pilih inklusif, hak untuk mencalonkan diri, kebebasan berekspresi, informasi alternatif, dan otonomi asosiasi (Dahl 1989:221).
Dalam perkembanganya demokrasi indonesia Pertama adalah demokrasi parlementer yang telah diatur dalam UUD 1950. Menerapkan sistem parlementernya yang  dimana lembaga eksekutif negara terdiri dari presiden dan menteri. Berikutnya adalah demokrasi berorientasi yang meyakini masih banyak irasionalitas dalam praktik demokrasi, khususnya di sektor eksekutif. Contohnya saja pada UU Nomor 19 Tahun 1964, khusus Presiden mempunyai kewenangan di bidang peradilan, di bidang legislatif Presiden juga berhak mengambil tindakan politik berdasarkan peraturan disiplin Peraturan Presiden Nomor 14 /. 1960. Berikutnya adalah demokrasi Pancasila, dimana demokrasi Indonesia pada saat itu mengacu pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. Gagasan ini seperti yang di kemukakan oleh montesque bahwa Menurut Montesque, kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga lembaga atau lembaga yang berbeda dan terpisah, pertama lembaga legislatif yang memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang, kedua lembaga eksekutif yang mempunyai kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, dan ketiga adalah lembaga legislatif. kekuatan legislatif. kekuasaan kehakiman, mempunyai kekuasaan untuk menilai penerapan hukum. Dan masing-masing organisasi tersebut berdiri sendiri-sendiri tanpa dipengaruhi oleh organisasi lain.
Saat itu, Indonesia mengambil tindakan korektif untuk memperbaiki pelanggaran konstitusi yang terjadi pada masa demokrasi terpimpin. Contohnya adalah Ketetapan MPPS Nomor III Tahun 1963 yang mengatur masa jabatan Ir. Soekarno dibubarkan, sehingga jabatan ketua dipilih kembali selama 5 tahun. Hingga tahun 1998, pengunduran diri Presiden Soeharto menandai dimulainya reformasi demokrasi. Demokrasi pada masa reformasi ditandai dengan pemilu yang lebih demokratis dan perputaran kekuasaan secara menyeluruh dari pemerintah pusat ke daerah. Hak-hak warga negara sebagian besar dijamin oleh pemerintah seperti kebebasan berpendapat, kebebasan pers dan hak-hak lainnya. Pemilihan umum dimaksudkan untuk mewujudkan pergantian pemerintahan secara tertib dan damai, sesuai dengan mekanisme yang dijamin oleh konstitusi. Pemilu merupakan syarat terlaksananya kedaulatan rakyat secara mutlak dalam negara demokrasi. Pemilu merupakan salah satu bentuk hak asasi manusia yang mendasar bagi warga negara, karena dalam melaksanakan pemilu, pemerintah mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak asasi warga negaranya.
      Namun demokrasi di Negri ini mengalami kemunduran Demokrasi di negeri ini nampaknya mengalami beberapa kemunduran, apalagi di akhir masa jabatan pertama Presiden Jokowi, yakni pada tahun 2019, demokrasi Indonesia akan berada pada titik terendah sejak berakhirnya Orde Baru. Hal ini dibuktikan dengan semakin besarnya pengaruh pemerintah pusat dengan UU Cipta Kerja yang menghilangkan kewenangan daerah atas perizinan berusaha dan analisis dampak lingkungan. Terdapat juga ketentuan yang memberikan kekuasaan tertinggi kepada pemerintah pusat dalam melakukan seleksi, penghapusan, dan penegakan hukum. Melaksanakan rotasi dan mutasi pejabat pada seluruh tingkatan penyelenggaraan negara. Selain itu, kepemilikan media di Indonesia didominasi oleh elit politik dan ekonomi yang memiliki hubungan dekat dengan pemerintah. Supremasi hukum semakin memburuk akibat melemahnya Komisi Pemberantasan Korupsi dan politisasi kasus pidana. Ada juga tindakan represif yang bertujuan untuk menekan dan membatasi kritik masyarakat. Misalnya saja pada aksi protes mahasiswa terhadap RKUHP dan pelemahan KPK pada September 2019, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat 14 kasus kekerasan terhadap jurnalis, 9 diantaranya disebabkan oleh pihak kepolisian. Hal ini tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi yang ada di negeri ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H