Gender merupakan hal yang merujuk pada karakteristik sosial yang ditugaskan kepada seseorang karena identitasnya sebagai seorang laki-laki atau seorang perempuan. Namun di era sekarang ini, banyak sekali orang atau oknum-oknum yang menyalahgunakan istilah "gender" untuk kepentingan pribadi yang bahkan seringkali merugikan orang lain terutama kaum hawa.
Sering kita dengar bahwa sekarang ini maraknya kasus kekerasan terhadap wanita baik itu berupa kekerasan fisik, mental, ataupun seksual yang mengatasnamakan istilah gender. Mengapa hal demikian bisa terjadi? Hal tersebut bisa terjadi karena rendahnya pemahaman atau pengetahuan tentang gender.Â
Mereka beranggapan bahwa dengan adanya istilah gender, seseorang (terutama laki-laki) bisa berlaku sewenang-wenag terhadap wanita karena mereka berfikir istilah gender ini sebagai pelabelan jenis kelamin dimana derajat atau kedudukan kaum laki-laki lebih tinggi dibanding derajat atau kedudukan kaum wanita.Â
Dengan demikian, kekerasan berbasis gender ini mayoritas dialami oleh wanita. Banyak wanita yang diberlakukan secara tidak adil bahkan mereka seringkali dirampas hak dan martabatnya sebagai manusia yang hakikatnya sama sebagai hamba Allah SWT.
Jika kita amati dengan seksama, sebenarnya istilah gender dan seksualitas adalah dua hal yang berbeda. Jika seks merujuk tentang karakteristik biologis baik laki-laki atau wanita, sedangkan gender lebih merujuk kepada hal sosial baik laki-laki atau perempuan.
Tindak kekerasan seksual sendiri banyak terjadi diberbagai lingkup, baik itu ruang privat, ruang publik, hingga dunia maya. Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Komnas Perempuan selama 12 tahun (2001-2012), sedikitnya 35 perempuan mengalami kekerasan seksual setiap harinya. Bahkan ditahun 2012 sendiri, tercatat sudah 4.336 kasus kekerasan seksual, dimana 2.920 kasus terjadi diranah publik atau komunitas.Â
Dalam merespon tindak kekerasan seksual yang marak di Indonesia, pemerintah telah membuat landasan hukum terkait hal tersebut salah satunya KUHP pada pasal 285, 286, 287, 288, 289 yang mengatur hal tersebut. Namun landasan hukum tersebut masih lemah dan sangat terbatas mengenai hukum yang tertera maupun perlindungan bagi korban kekerasan seksual. Nah karena itu sang pelaku kekerasan seksual tidak jera dan terus mencari korban demi menuruti nafsunya sendiri.Â
Jika hal ini terus dibiarkan tanpa adanya tindakan yang lebih tegas dar pihak pemerintah, serta kurangnya kontribusi dalam masyarakat sendiri untuk mengatasi atau meminimalisir kekerasan seksual, maka bukan tidak mungkin kasus-kasus kekerasan seksual akan terus meningkat setiap tahunnya.
Padahal kita sama-sama tahu bahwa perbedaan gender ataupun kekerasan seksual berbasis gender sangat tidak dibenarkan didalam ajaran agama Islam.Â
Didalam ajaran Islam kita hendaknya saling menghargai antar sesama baik itu laki-laki atau pereumpuan. Dimata Allah SWT semua manusia memiliki kedudukan yang sama, yang membedakan hanyalah tingkat keimanan serta ketakwaan kepada Allah SWT. Bahkan didalam Al-Qur'an sendiri dijelaskan betapa mulianya kedudukan seorang wanita. Rasulullah SAW telah mengajarkan kita untuk memuliakan kaum wanita dan tidak menyakitinya baik secara fisik maupun mental.
Perlu adanya tindakan ataupun upaya yang tegas untuk menuntut agar terciptanya kesetaraan gender di Indonesia. Karena di Indonesia sendiri masih banyak terjadi ketimpangan gender baik diwilayah Desa maupun Kota.