Mohon tunggu...
Muhammad Tri saputra
Muhammad Tri saputra Mohon Tunggu... Pengacara - Konsultan Hukum Bisnis

Seorang Konsultan Hukum, di berbagai bidang hukum dengan pengetahuan, keahlian, dan pengalaman yang luas, dengan pemahaman yang mendalam mengenai hukum perdata, khususnya di bidang komersial dan korporasi di Indonesia, dan budaya hukum yang unik di Indonesia untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang paling menantang sekalipun di Indonesia. Berkomitmen untuk terus aktif mengembangkan diri dan meningkatkan kecerdasan emosional, serta pengetahuan dan keterampilan hukum, dengan menyediakan layanan konsultasi, dan edukasi hukum secara online yang paling efisien dan inovatif melalui https://www.instagram.com/threelawfirm/ , atau 0819 0750 5338, untuk memberikan solusi penyelesaian permasalahan yang efektif.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Solusi Penyelesaian Permasalahan Utang Piutang

29 Juni 2024   14:49 Diperbarui: 29 Juni 2024   23:23 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Permasalahan hutang piutang merupakan suatu perkara yang sering terjadi dilingkungan masyarakat, bahkan kadang permasalahannya berujung keributan atau bahkan penganiayaan dan sampai dibawah ke pengadilan, disebabkan belum adanya sikap tanggung jawab atau itikad baik oleh pihak yang berutang (Debitur) untuk melunasi piutangnya terhadap Pemberi Pinjaman (Kreditur).

Lantas, apakah ada solusi yang tepat untuk penyelesaian permasalahan hutang piutang? 

Dalam Penyelesaian Permasalahan hutang piutang yang disebabkan belum adanya sikap tanggung jawab atau itikad baik oleh Debitur, dapat diselesaikan dengan beberapa upaya, sebagai berikut;

  • Pertama, kita dapat melakukan Pendekatan Persuasif, solusi ini bisa dilakukan sebelum melakukan penagihan, berupa; pendekatan, menunjukkan sikap ramah dan bersahabat. Hal ini mengingat, karena kita sedang berhadapan dengan pihak yang mungkin sedang mengalami gangguan emosional dan sensitif untuk ditagih, atau kesulitan dalam bidang finansial. 
  • Selanjutnya, setelah melakukan pendekatan, kita dapat memulai melakukan upaya NEGOSIASI, untuk berupaya menemukan solusi, dengan fokus pada kepentingan apa yang diinginkan oleh Debitur, dengan pendekatan porblem solving kemudian ciptakan opsi dan win-win solution.
  • Apabila upaya NEGOSIASI gagal, maka dapat dilakukan upaya MEDIASI dengan dibantu oleh pihak ketiga (pihak yang netral) yaitu MEDIATOR, untuk melakukan perundingan dalam memperoleh kesepakatan antara Para Pihak (Kreditur dan Debitur), dengan fokus pada penyelesaian perselisihan, dengan cara Renegosiasi kontrak / Restrukturisasi hutang (penyusunan ulang kontrak/perjanjian).
  • Apabila upaya tersebut masih gagal, maka Kreditur dapat mengingatkan debitur untuk menyelesaikan permasalahan secara damai, dengan memberikan kesempatan kepada pihak debitur membayar hutangnya, melalui Surat Peringatan atau biasa dikenal dengan sebutan Somasi. Didalamnya, terdapat pernyataan resmi tentang pelanggaran yang dilakukan serta tuntutan Kreditur sebagai pihak penagih hutang. Namun, apabila tahapan ini gagal lagi, mka ada tahapan yang dapat kita tempu sebelum mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan, yaitu penyelesaian di luar lingkup pengadilan umum yaitu melalui ARBITRASE. 
  • Penyelesaian melalui Arbitrase dapat dilakukan walaupun dalam perjanjian tidak tercantum penyelesaian Arbitrase, perjanjian dibuat tersendiri/terpisah setelah timbulnya sengketa) (Pasal 1 angka 3 UU 30/1999). Dalam upaya ini, para pihak yang bersengketa memberikan kewenangan kepada pihak arbiter, sebagai pihak yang profesional independen, dan berpengalaman, untuk menentukan solusi secara adil dan mengikat. Dimana, membutuhkan waktu selama 180 hari untuk penyelesaian.
  • Penyelesaian melalui gugatan perdata
    Penyelesaian melalui GUGATAN SEDERHANA (Perma No.4/2019) dengan ketentuan bukan termasuk kewenangan Pengadilan Khusus, dan nilai kerugian tidak lebih dari 500 juta rupiah, dengan waktu penyelesaian max. 25 hari, sejak sidang pertama. 
  • Penyelesaian melalui GUGATAN BIASA, dengan adanya unsur wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh debitur, serta terdapat masalah yang kompleks dengan nilai tuntutan yang besar.
  • Penyelesaian melalui permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga, apabila Debitur memiliki potensi untuk melunasi piutang, dengan ketentuan minimal terdapat 2 Kreditur, mengutamakan restrukturisasi hutang, menyusun ulang kewajibannya untuk membayar hutang-hutang tersebut, melalui perjanjian yang baru bersama dengan kreditur.
  • Penyelesaian melalui KEPAILITAN, apabila debitur tidak mampu lagi membayar utang, dengan fokus utamanya yakni melakukan likuidasi atas aset-aset debitur yang nantinya akan digunakan untuk melunasi hutang.

Namun, Apabila terdapat unsur-unsur pidana seperti penipuan, penggelapan, hingga pengancaman, maka Kreditur dapat membuat laporan ke pihak kepolisian (ada unsur keinginan berbuat jahat (mens rea). Namun, penyelesaian perkara melalui jalur pidana ini membutuhkan jangka waktu yang cukup panjang, dimana terdapat tahapan dari Kepolisian berupa pemeriksaan, penyidikan, penangkapan dan penahanan, yang selanjutnya mengarah ke pengadilan, hingga banding dan kasasi jika diperlukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun