Mohon tunggu...
Muhammad Thoriq
Muhammad Thoriq Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa salah satu kampus ekonomi islam di indonesia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Maqashid Larangan Risywah

5 September 2022   19:11 Diperbarui: 5 September 2022   19:13 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Risywah (suap menyuap) adalah memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan hak nya.vSesuatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindakan risywah jika dilakukan kedua belah pihak secara sukarela. Jika hanya salah satu pihak yang meminta suap dan pihak lain tidak rela atau dalam keadaan terpaksa atau hanya untuk memperoleh hak nya, maka itu bukan termasuk risywah, melainkan tindakan pemerasan.

Risywah diharamkan menurut islam, sesuai dengan nash Al -- Qur'an dan Al -- Hadis Rasulullah SAW. di antaranya :

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. (QS An -- Nisa [4] : 29)

Ayat Al -- Qur'an di atas menjelaskan hal penting, yaitu 'illat diharamkannya risywah, yaitu memakan harta orang lain secara bathil (aklu amwalinnas bil bathil). Karena sesungguhnya orang yang mendapatkan sesuatu dengan cara suap, sesungguhnya telah mengambil hak orang lain. Atau telah mencuri hak orang lain dengan modus suap menyuap.

Berdasarkan diatas, maka dua bentuk pemberian di bawah ini tidak termasuk risywah yaitu sebagai berikut :

  • Membayar untuk mendapatkan hak nya atau menghindarkan tindakan zalim terhadapnya.
  • Memberi secara sukarela setelah menerima jasa (tanpa disyaratkan).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun