Mohon tunggu...
Muhammad TegarAditya
Muhammad TegarAditya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum / Universitas Jambi

Cogitationis poenam nemo patitur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Sumber Daya Alam dan Hukum Sumber Daya Alam

28 November 2022   22:14 Diperbarui: 28 November 2022   22:44 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia adalah bangsa yang memiliki berbagai sumber daya alam (SDA) yang beragam. Negara ini menghasilkan banyak uang di luar negeri dari hal-hal seperti ikan, minyak, batu bara, tambang, hutan, dan tambang, antara lain. Keunggulan alam sumber daya memiliki banyak manfaat langsung dan jangka panjang.Misalnya, selain berfungsi sebagai paru-paru dunia, hutan adalah rumah bagi berbagai spesies hewan langka dan liar.Semua orang Indonesia dapat menikmati berbagai jenis karang dan ikan laut.Namun Tragisnya, negara tidak memberikan jaminan dalam menjaga dan mengelola aset tetap yang telah diberikan. "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," bunyi Pasal 33 UUD 1945 alinea 3. Secara gamblang diungkapkan, bagaimana negara bisa menjaga kelimpahan aset normal yang didorong untuk individu. Masyarakat sekitar telah kehilangan akses ke sumber daya alam sebagai akibat dari eksploitasi yang berlebihan dan tidak adil.

Indonesia mengalami kerugian yang sangat besar terhadap sumber daya alam, negara, dan penduduk setempat secara masif dan berkelanjutan. Namun, pejabat pemerintah dan kepolisian terus mengabaikan korupsi dan bahkan menyelesaikan kasus-kasus yang perlu ditangani. faktanya, rakyat Indonesia pasti akan menderita setiap dan semua contoh kerusakan sumber daya alam. R. Mouna Wasef dari Divisi Riset Indonesia Corruption Watch (ICW) pun menyatakan, maraknya eksploitasi sumber daya alam berdampak pada kerusakan lingkungan seperti lahan dan hutan. Faktor pertama, tingginya permintaan terhadap usaha yang memanfaatkan kayu sebagai bahan baku. material, merupakan akar penyebab kerusakan lahan dan hutan. Hal ini sejalan dengan tindakan penebangan liar, karena secara konsisten dinilai bahwa antara setengah 70% pasokan kayu untuk industri diperoleh dari kayu yang ditebang secara liar.

Menurut informasi yang saya peroleh, 60% penebangan liar terjadi di hutan produksi, 30% di hutan lindung, dan 10% di hutan konversi. Rencana strategis Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) memperkirakan industri ini akan terus berkembang. sangat bergantung pada pasokan kayu dari hutan alam di masa mendatang. Diperkirakan bahan baku kayu yang bersumber dari hutan alam akan mencapai 15,23 juta m3 pada tahun 2020. Perkebunan kelapa sawit mengambil alih fungsi hutan. Menurut informasi yang diperoleh Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2014, 12,2 juta ha hutan dan lahan di Indonesia telah dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit. Ini adalah 120 kali lebih banyak lahan daripada yang diubah menjadi perkebunan kelapa sawit pada awal tahun 1967, ketika ada sekitar 105.000 ha. Pembukaan hutan terkait pertambangan terkait isu kehutanan ditunjukkan oleh jumlah IUP di kawasan hutan. Telah didokumentasikan bahwa perusahaan pertambangan menempati setidaknya 6 juta ha kawasan hutan di Kalimantan, sehingga berpotensi menjadi negara bebas pajak penerimaan negara (PNBP) hingga 15,9 triliun rupiah tidak terkumpul.

Risiko korupsi yang tinggi dalam pemanfaatan sumber daya alam bersumber dari kebijakan yang tumpang tindih dan kurangnya partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan. Terbatasnya akses informasi memperparah keadaan. Karena fakta kerugian negara triliunan rupiah akibat industri kehutanan bukan rahasia lagi. Politik dan tata kelola lokal, khususnya pemilukada, yang dapat merusak hutan dan lahan, merupakan faktor lain.

Dijelaskan juga eksploitasi yang meluas menjadi faktor rusaknya ekosistem hutan, degradasi lahan gambut, punahnya keanekaragaman hayati, dan munculnya berbagai persoalan sosial. Apalagi di tempat-tempat yang banyak sumber daya alam dan banyak hutannya, meski belum banyak kasus yang diusut oleh pihak berwajib. Penerimaan negara bukan pajak seperti royalti pertambangan, PSDH, dan DR dari kehutanan bukan satu-satunya sumber kerugian negara. Hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor pajak, seperti pajak penghasilan badan (PPPH Badan) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), juga dipengaruhi oleh kejahatan alam dan korupsi. Sehubungan dengan itu, Koalisi Anti Mafia Hutan melaporkan bahwa kerusakan sumber daya alam dapat merugikan negara sebesar Rp 203,74 triliun antara tahun 2012 dan 2014. Undang-Undang Nomor 2 adalah salah satu gambaran peraturan dimaksud dalam hal ini.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, yang cenderung mendukung usaha pemilik modal untuk "mengalihkan" rakyat dan negara dari pemilik menjadi pemberi izin.

Saat ini, sumber daya alam yang dimiliki negara bukan merupakan modal fundamental yang diperlukan negara untuk menghidupi warganya. Di sisi lain, sumber daya alam biasanya menghasilkan peningkatan pendapatan, seperti melalui pajak atau pungutan transaksional. " Negara kehilangan sumber daya alamnya dan mengalihkan penguasaan di bidang ekonomi dan politik ke tangan sindikat sumber daya alam" akibat eksploitasi sumber daya alam. Rakyat kehilangan berbagai mata pencahariannya sebagai akibat dari dampak jangka pendek dari eksploitasi sumber daya alam dalam hal ini. Kebutuhan pangan rakyat harus dipenuhi oleh pemerintah yang akan membebani negara. Sementara itu, Indonesia akan menghadapi krisis sumber daya alam dalam jangka panjang seperti akibat eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan.

Selama beberapa tahun terakhir, telah terjadi 6.632 kegagalan alam dan 664 pertikaian antar jaringan dan organisasi sawit, termasuk karena organisasi tersebut tidak memberikan imbalan kepada individu yang tanahnya digarap. Diambil. Sementara jalan negara rusak akibat pengangkutan ratusan ton sawit, juga diduga perusahaan tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, negara dirugikan oleh praktik bisnis yang buruk oleh pelaku bisnis, seperti hilangnya pendapatan dari pajak yang dibayarkan oleh bisnis dan biaya yang ditanggung negara akibat kerusakan lingkungan. Pemanfaatan aset yang wajar, menurut Jokowi, harus benar-benar memberikan keuntungan bagi individu.

Gerakan pelestarian sumber daya alam di sepuluh kota di Indonesia ini akan menjadi tindak lanjut pertama dari gerakan penyelamatan sumber daya alam yang telah dimulai sejak Maret lalu. Kedepannya perlu dilakukan tindak lanjut perbaikan sumber daya alam untuk memperbaiki sistem agar pihak lain tidak terus melakukan kesalahan. Untuk menginformasikan kepada publik, transparansi dan keterbukaan informasi sangat penting. Pemerintah pusat dan daerah harus dapat berbagi informasi sebanyak mungkin, termasuk daftar nama perusahaan, daftar perusahaan yang telah gulung tikar, pemilik nama, peta lokasi, dan jenis pajak yang dibayarkan. Tidak mengherankan jika ada banyak potensi korupsi dalam informasi jika dirahasiakan.

Oleh: Muhammad Tegar Aditya Putra | Ilmu Hukum

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun