politik di Indonesia. Dengan hanya satu pasangan calon, yaitu Herdiat Sunarya dan Yana Diana Putra, kontestasi ini memunculkan fenomena unik di mana calon tunggal harus berhadapan dengan kotak kosong di bilik suara. Fenomena ini menjadi simbol penting yang menunjukkan bagaimana masyarakat menyikapi keterbatasan pilihan dalam proses demokrasi.
Pilkada Kabupaten Ciamis tahun 2024 menciptakan dinamika baru dalamDominasi Calon Tunggal dan Munculnya Gerakan Kotak Kosong
Herdiat Sunarya dan Yana Diana Putra maju sebagai pasangan calon tunggal dengan dukungan 18 partai politik, baik parlemen maupun non-parlemen. Dukungan yang masif ini secara otomatis mengeliminasi keberadaan calon lain, sehingga Pilkada Ciamis hanya menyisakan dua pilihan bagi masyarakat: memilih pasangan Herdiat-Yana atau memilih kolom kosong di surat suara.
Di tengah situasi tersebut, sebagian masyarakat melihat kolom kosong bukan hanya sebagai ruang kosong, melainkan sebagai simbol perlawanan dan protes. Gerakan ini tumbuh dari rasa ketidakpuasan terhadap sistem politik yang dianggap kurang memberikan alternatif yang kompetitif. Kampanye mendukung kolom kosong dilakukan secara mandiri oleh sejumlah relawan yang mengajak masyarakat untuk tetap berpartisipasi dalam pemilu, namun memilih kotak kosong sebagai bentuk aspirasi mereka.
Yoyo Sutarya, salah satu relawan kampanye kotak kosong, menyatakan bahwa gerakan ini bukanlah ajakan untuk golput, melainkan mengajak masyarakat untuk menyuarakan pendapatnya secara sah.
Regulasi dan Implikasinya dalam Pilkada Calon Tunggal
Fenomena kotak kosong secara tegas diatur dalam UU Pilkada No. 10/2016. Berdasarkan Pasal 54C, surat suara dalam Pilkada dengan calon tunggal harus mencantumkan dua kolom: satu kolom untuk calon tunggal dan satu kolom kosong. Pasal 54D lebih lanjut menjelaskan bahwa calon tunggal harus mendapatkan lebih dari 50% suara sah untuk dinyatakan sebagai pemenang. Jika kolom kosong menerima lebih banyak suara, pemilihan akan diulang pada tahun berikutnya.
Regulasi ini memberikan jaminan hukum bagi masyarakat untuk tetap memiliki pilihan, meski dalam kondisi calon tunggal. Dengan demikian, kolom kosong menjadi alat demokrasi yang memberikan ruang bagi suara-suara yang tidak puas dengan kandidat yang ada.
Dinamika Kampanye dan Komunikasi Politik
Fenomena kotak kosong bukan hanya soal pilihan di kertas suara, tetapi juga bagian dari dinamika komunikasi politik di Kabupaten Ciamis. Kampanye kotak kosong dilakukan secara mandiri oleh para relawan melalui berbagai cara, termasuk media sosial dan diskusi-diskusi komunitas. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat memanfaatkan ruang demokrasi untuk menyampaikan aspirasinya, meskipun dalam keterbatasan formalitas hukum.
Sementara itu, pasangan Herdiat-Yana tetap menjalankan kampanye dengan fokus pada program-program pembangunan. Dalam berbagai kesempatan, Herdiat menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan program-program yang telah mereka laksanakan pada periode sebelumnya.Â
Kesimpulan
Pilkada dengan fenomena kotak kosong seperti yang terjadi di Kabupaten Ciamis merupakan cerminan kedewasaan berdemokrasi masyarakat. Keberadaan kolom kosong memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengekspresikan ketidakpuasannya tanpa harus absen dari proses demokrasi.
Namun, kedepannya, penting untuk menciptakan sistem yang lebih kompetitif agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan dalam memilih pemimpinnya. Pilkada bukan hanya tentang siapa yang menang, tetapi juga tentang bagaimana demokrasi memberikan ruang bagi semua aspirasi untuk didengar dan dihormati. Kabupaten Ciamis telah menunjukkan bahwa masyarakatnya memiliki kesadaran politik yang tinggi, sehingga pilkada ini menjadi pelajaran penting bagi demokrasi di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H