Mohon tunggu...
Syukri Muhammad Syukri
Syukri Muhammad Syukri Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Orang biasa yang ingin memberi hal bermanfaat kepada yang lain.... tinggal di kota kecil Takengon

Selanjutnya

Tutup

Politik

Moratorium Pemekaran, Lip Service Seorang Menteri?

22 Oktober 2012   17:06 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:31 611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13509255332140684633

[caption id="attachment_212648" align="aligncenter" width="360" caption="Mendagri (Foto: www.depdagri.co.id)"][/caption] Di negeri ini, statement seorang menteri atau pejabat negara terkadang cenderung inkonsisten. Kemarin dia berkata polan, besok dia mengatakan polin. Padahal statement itu sudah dipublikasikan melalui website resmi kementerian tersebut, entah kenapa, barangkali dia sudah lupa terhadap statement itu. Sebagai rakyat dari negara besar yang bernama Republik Indonesia, inkonsistensi itu jelas membuat bingung. Jangan-jangan mereka terpapar sindrom pelupa yang akhir-akhir ini makin meluas. Kabarnya, sindrom itu akibat lip service atau “angin surga” yang berlebihan. Masalahnya, dalam website resmi Kementerian Dalam Negeri, Senin (26/3) Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan bahwa Moratorium Pemekaran Daerah Hingga Akhir 2012. Dia meminta daerah-daerah untuk sementara waktu tidak melakukan pemekaran wilayah sambil menunggu penyelesaian perencanaan yang telah disiapkan. Senin malam (22/10), saya terkejut membaca sebuah berita di Kompasdotcom yang berjudul “Indonesia Tambah Satu Provinsi dan Empat Kabupaten Baru.” Dalam berita itu disebutkan bahwa Mendagri Gamawan Fauzi mengapresiasi keputusan hasil rapat kerja dengan Komisi II DPR-RI yang menyetujui pemekaran 1 provinsi dan 4 kabupaten baru. Menurutnya, kelima daerah baru itu akan meningkatkan efisiensi pembangunan di daerah. “Kami pengalaman dengan pemekaran daerah. Seringkali dalam 5 tahun belum ada penyerahan aset. Tetapi dalam draft ini sudah ada terobosan karena sudah ada penyerahan aset dan saksi. Ini bisa menjadi pegagangan kami dalam pemekaran. Kami setuju rancangan ini,” kata Gamawan seperti dilansir Kompasdotcom. Baru tujuh bulan (tahun 2012 belum berakhir), statement pamungkas Mendagri berubah demikian cepat. Memang, dalam berita yang dilansir melalui website Kemendagri pada bulan Maret lalu ditegaskan bahwa moratorium pemekaran daerah hingga akhir 2012. Pengertian akhir 2012 adalah kalimat bersayap yang memiliki makna banyak, atau multi tafsir. Boleh jadi, untuk merasionalisasikan pemekaran lima daerah baru itu, dia menyatakan akhir 2012 itu bisa saja bulan Oktober. Sebaliknya, dalam pengertian masyarakat awam, bahwa pemekaran daerah dihentikan dulu untuk sementara sampai akhir 2012. Usulan pemekaran baru dapat diajukan kembali pada tahun 2013. Sebenarnya, ketika statement itu diapungkan oleh Mendagri Gamawan Fauzi, hampir semua orang sepakat dan mendukung. Soalnya, tumbuhnya daerah baru (provinsi atau kabupaten/kota) sering menimbulkan problem baru, baik masalah aset maupun politik. Perebutan kekuasaan (maksudnya Pilkada) di daerah baru sangat mempengaruhi stabilitas daerah yang berimbas kepada kualitas pelayanan publik. Demikian juga para pejabatnya disibukkan dengan aktivitas politik, sehingga banyak yang mengabaikan tugas pokoknya. Sekarang, setelah disetujuinya pemekaran lima daerah baru maka statement moratorium pemekaran daerah dapat dikatakan menjadi sebuah kalimat basi. Beberapa daerah yang selama ini tiarap karena statement Mendagri yang menghentikan sementara (moratorium) pemekaran daerah, kini kembali bangkit menyiapkan bahan untuk mengajukan usulan pemekaran daerah. Mengapa orang perlu memekarkan daerah? Dengan pemekaran daerah, maka daerah itu akan memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), termasuk dana-dana lainnya dari pemerintah pusat. Paling diinginkan sebenarnya, daerah baru memberi peluang kepada kalangan birokrasi untuk menduduki posisi dieselon yang lebih tinggi (peluang jabatan), serta peluang bagi politisi untuk menjadi calon kepala daerah. Sebagai warga negara, rakyat dan masyarakat yang memerlukan pelayanan dari pemerintahan, tentu sangat senang atas berdirinya Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung. Jika selama ini jangkauan pelayanan terhadap masyarakat yang bermukim dikawasan itu belum maksimal, maka dengan adanya daerah baru, pelayanannya diharapkan makin prima. Rakyat makin sejahtera. Disamping itu, dengan berdirinya lima daerah baru tersebut dibutuhkan tenaga kerja untuk mengisi struktur birokrasi atau mitra kerja daerah baru tersebut. Tenaga kerja itu, baik berupa PNS atau perusahaan yang bergerak dibidang pengadaan barang jasa. Oleh karena itu, para pengangguran dan tenaga terdidik lainnya sudah bisa bersiap-siap untuk melamar pekerjaan atau mengikuti tender di lima daerah baru itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun