Mohon tunggu...
Syukri Muhammad Syukri
Syukri Muhammad Syukri Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Orang biasa yang ingin memberi hal bermanfaat kepada yang lain.... tinggal di kota kecil Takengon

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menelaah Format Surat Jokowi Kepada Jaksa Agung

30 Mei 2014   23:54 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:55 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beredarnya surat Joko Widodo alias Jokowi kepada Jaksa Agung makin menghebohkan suhu politik nasional. Surat yang berisi permohonan penangguhan proses penyidikan sampai selesainya Pilpres, awalnya hanya beredar di media sosial dan dunia maya. Tidak lama setelah itu, sejumlah media massa kemudian melansir kehadiran surat misterius itu sampai akhirnya menjadi sebuah berita panas.

Munculnya surat misterius itu bermula hanya dikalangan para pengguna media sosial. Gaungnya masih terbatas. Namun, setelah beberapa media elektronik (televisi) memberitakan surat itu, gaungnya makin meluas. Kini isu surat itu menjadi perhatian pemirsa televisi di seluruh tanah air.

Surat itu asli atau palsu, itulah misteri yang sangat dinantikan oleh para pemirsa televisi. Terkait status surat itu, Jokowi sendiri sudah berulang kali menyatakan di media televisi bahwa dia difitnah terkait dengan surat itu. Tjahjo Kumolo melalui Kompasdotcom (29/5/2014) bahkan akan melaporkan kepada polisi. “Sudah ada yang akan kami sampaikan ke polisi termasuk surat palsu,” ujar Tjahjo kepada Kompasdotcom.

Meskipun “Kampanye hitam” itu ditujukan kepada Jokowi, bukan mustahil akan berdampak kepada pasangan calon presiden (capres) yang lain. Demikian pula bagi para pemilih, “kampanye hitam” itu dapat mempengaruhi pilihannya dalam Pilpres mendatang.

Oleh karena itu, pengungkapan pelaku “kampanye hitam” oleh pihak kepolisian sangat krusial dan dinantikan oleh semua pihak. Apakah surat Jokowi itu asli atau palsu, siapa pembuat dan penyebarnya, sepenuhnya kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk menyelidikinya.

Terlepas dari hal tersebut, tidak ada salahnya kita coba menelaah surat Jokowi tersebut mengacu kepada standar penulisan surat di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia. Untuk diketahui bahwa surat adalah naskah dinas yang diterbitkan oleh Pemda di seluruh Indonesia diatur dengan Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Menilik isi surat Jokowi yang beredar di dunia maya, dapat dikategori sebagai surat biasa. Apa maksud surat biasa? Surat biasa adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, pertanyaan, permintaan jawaban atau saran dan sebagainya (Pasal 1 angka 31 Permendagri No.54 Tahun 2009).

Sepucuk surat biasa yang ditanda tangani oleh seorang kepala daerah harus memenuhi sejumlah persyaratan. Selain harus dilengkapi dengan nomor surat, sifat surat, lampiran (jika ada), hal, serta tempat, tanggal dan tahun pembuatan. Disamping itu, sebuah surat biasa yang diterbitkan oleh Pemda harus memenuhi beberapa syarat lagi, diantaranya:

  1. Setiap naskah dinas sebelum ditanda tangani terlebih dahulu diparaf (Pasal 20 Permendagri No.54 Tahun 2009). Minimal diparaf oleh sekretaris daerah.

  2. Nama kepala daerah dalam naskah dinas itu: “dalam bentuk dan susunan surat menggunakan gelar (Pasal 21 ayat 1 huruf b Permendagri No.54 Tahun 2009).

  3. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun