Hal itulah, kayaknya yang menyadarkan pemilih cerdas. Mereka bekerjasama dengan satgas anti money politic dari beberapa tim sukses sedang bersiasat. Siasatnya, mengamati pemilih yang telah menyerahkan fotokopi kartu identitas kepada kaki tangan bohir.
Satgas itu berencana melakukan "operasi tangkap tangan" terhadap pelaku money politic. Mereka membekali diri dengan handphone berkamera plus mic mini.Â
Mic mini ini bisa merekam suara dari jarak 20 meter. Rencana tim ini, mic itu akan ditaruh didekat sasaran.Â
Koalisi pemilih cerdas dan satgas anti money politic berencana mendapatkan barang bukti. Mereka ingin pelaku money politic bisa dijerat dengan pasal pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berikut beberapa poin penting terkait sanksi pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017:
1. Tahap Kampanye: Pelaku politik uang pada tahap kampanye dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
2. Masa Tenang: Jika politik uang dilakukan pada masa tenang, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
3. Hari Pemungutan Suara: Pada hari pemungutan suara, pelaku yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
Sanksi itu sebenarnya bertujuan untuk mencegah praktik politik uang dan memastikan pemilu berjalan dengan jujur dan adil.Â
Dengan harapan, Pilkada 2024 tidak melahirkan "boneka," tetapi menghasilkan pemimpin pembela rakyat. Pemimpin yang akan membawa daerahnya ke arah yang lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H