Kepala Daerah yang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam tugas ini, mereka dapat melakukan beberapa hal, termasuk:
1. Menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD: Ini mencakup perencanaan anggaran, perubahan anggaran, dan pertanggungjawaban. Seandainya, Â dalam APBD yang disusun kepala daerah luput memasukkan kegiatan perbaikan jalan ke kampung pembaca yang budiman, apakah menguntungkan anda atau tidak?
2. Menetapkan Kebijakan tentang Pelaksanaan APBD: Kepala Daerah berperan dalam menetapkan kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah. Seandainya lagi, kebijakan (peraturan) yang ditetapkan kepala daerah, katakan tentang standar harga barang lebih rendah dari harga pasar, apakah akan menguntungkan pedagang atau tidak?
3. Menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang: Ini melibatkan tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan barang. Seandainya yang ditetapkan kepala daerah sebagai kuasa pengguna anggaran (kepala dinas) adalah orang yang tidak amanah, lalu jalan menuju ke kampung anda tidak sesuai bestek (rusak sebelum waktunya). Apakah menguntungkan anda atau tidak?
4. Menetapkan Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran: Kepala Daerah memiliki peran dalam mengatur bendahara yang bertanggung jawab atas penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah. Seandainya kepala daerah menetapkan bendahara penerimaan tergolong culas, lalu pajak atau retribusi yang anda bayar ditilep mereka. Selanjutnya penerimaan PAD tidak mencapai target, sehingga tidak cukup anggaran (gagal) untuk kegiatan peningkatan jalan ke kampung anda, apakah anda diuntungkan atau tidak.
Itu beberapa contoh kecil karena salah memilih kepala daerah. Bagaimana kalau kesalahan kebijakan bersifat strategis yang berdampak luas. Sulit dibayangkan, kesulitan apa yang akan dihadapi warga di suatu kawasan.
Mudah-mudahan tulisan ini dapat mencerahkan para pemilih dan masyarakat dimana pun berada. Wallahualam bis sawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H