Mohon tunggu...
Syukri Muhammad Syukri
Syukri Muhammad Syukri Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Orang biasa yang ingin memberi hal bermanfaat kepada yang lain.... tinggal di kota kecil Takengon

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Gegara Iuran BPJS, Si Kaya Gapapa, Si Miskin Bertahan Hidup

18 Juni 2016   20:15 Diperbarui: 18 Juni 2016   21:29 812
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang hemodialisis di RSU Datu Beru Takengon Aceh Tengah

Besaran iuran per peserta

Dahsyat! Inilah salah satu konsep keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam sila kelima Pancasila. Dan, inilah sesungguhnya konsep yang diimpikan oleh founding father kita. Lalu, berapa iuran yang harus dibayar oleh masing-masing peserta? Menurut informasi dari situs bpjs-kesehatan.go.id,  

(1) Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iurannya dibayar oleh Pemerintah;

(2) Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta;

(3) Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta; (4) Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

(5) Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

  • Sebesar Rp. 25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
  • Sebesar Rp. 51. 000,- (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  • Sebesar Rp. 80. 000,- (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
  •  Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah, dan
  •  Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.

Dr Hardi Yanis SpPD sedang menanyakan perkembangan kesehatan Pak Dahlan, salah seorang pasien cuci darah di RSU Datu Beru Takengon Aceh Tengah.
Dr Hardi Yanis SpPD sedang menanyakan perkembangan kesehatan Pak Dahlan, salah seorang pasien cuci darah di RSU Datu Beru Takengon Aceh Tengah.
Ucapan terima kasih untuk peserta BPJS

Bagaimana manfaat yang dirasakan oleh peserta jaminan kesehatan ala gotong royong ini? Dr Hardi Yanis SpPD mengajak saya untuk melihat pasien cuci darah di ruang hemodialisis RSU Datu Beru Takengon. Ruang itu cukup luas, suasananya hening meskipun disana terlihat 13 orang berselimut coklat yang didampingi keluarganya. Mereka adalah para pasien BPJS Kesehatan untuk terapi dialisis [cuci darah]. Disampingnya, mesin hemodialisis sedang bekerja mengurai dan memisahkan racun, cairan ekstra dan mineral berbahaya dari dalam darah mereka.

Salah satu dari ke-13 orang pasien itu adalah Pak Dahlan [54], petani dari Kampung Bahgie Kecamatan Bebesen Aceh Tengah. Dia adalah pasien miskin, sudah 4 bulan secara rutin melakukan cuci darah. Sejak itu, lelaki beranak dua ini tidak mampu lagi bekerja di ladangnya. Seluruh usaha untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, ditangani oleh Inen An, isterinya. Usaha isterinya membuat kue, lalu menjualnya ke pasar subuh [pasar rakyat]. Keuntungannya tidak seberapa, tidak pernah lebih dari Rp 30 ribu/hari. Namun, Pak Dahlan mengaku masih beruntung karena mendapat jatah beras miskin [raskin]. Dengan beras murah itu mereka bisa bertahan hidup dalam gubuk kecil berukuran 32 meter persegi.

“Bapak puasa?” tanya saya membuka percakapan.

“Puasa, Insya Allah belum pernah tinggal,” jawab Pak Dahlan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun