Mohon tunggu...
Muhammad Syamil
Muhammad Syamil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya bermain sepak bola dan saya sangat menyukai berita seputar bola, dan berita lainnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Seluruh Masyarakat dalam Setiap Aspek

29 November 2023   22:53 Diperbarui: 29 November 2023   22:56 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pin.it/31InZRz

Dalam tradisi budaya Indonesia sejak zaman kuno, ketika Nusantara diperintahkan oleh raja-raja, konsep kewajiban lebih dikenal daripada konsep hak. Hubungan antara rakyat dan penguasa selalu didasarkan pada konsep kewajiban. Sebagai bentuk penghambaan total, rakyat harus patuh kepada titah raja tanpa reserve. Situasi yang sama terjadi selama penjajahan di Nusantara, baik selama penjajahan Belanda yang sangat lama maupun selama pendudukan Jepang yang lebih singkat.

Karena hambatan kehidupan politik kolonial, elemen kewajiban muncul dalam praktik politik, ekonomi, dan sosial budaya. Mekanisme mengalahkan diri mulai muncul dalam tradisi budaya Nusantara. Alasan mengapa kewajiban mengalahkan hak telah diperkuat sedemikian rupa bahkan dalam budaya Jawa. Mereka masih tidak terbiasa dengan diskusi hak. Istilah "kewajiban" lebih familiar dalam konteks budaya mereka.

Bagaimana hak dan kewajiban itu berhubungan satu sama lain? . Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu, tetapi tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh pihak berkepentingan. Wajib adalah tanggung jawab untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu, tetapi tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh pihak berkepentinganJadi, Anda harus melakukan kewajiban.

Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Menurut “teori korelasi” yang dianut oleh pengikut utilitarianisme, ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Menurut mereka, setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain, dan begitu pula sebaliknya. Mereka berpendapat bahwa kita baru dapat berbicara tentang hak dalam arti sesungguhnya, jika ada korelasi itu, hak yang tidak ada kewajiban yang sesuai dengannya tidak pantas disebut hak. Hal ini sejalan dengan filsafat kebebasannya Mill (1996) yang menyatakan bahwa lahirnya hak Asasi Manusia dilandasi dua hak yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. 

Hak kebebasan seseorang, menurutnya, tidak boleh dipergunakan untuk memanipulasi hak orang lain, demi kepentingannya sendiri. Kebebasan menurut Mill secara ontologis substansial bukanlah perbuatan bebas atas dasar kemauan sendiri, bukan pula perbuatan bebas tanpa kontrol, namun pebuatan bebas yang diarahkan menuju sikap positif, tidak mengganggu dan merugikan orang lain. Atas dasar pemikiran tersebut, maka jika hanya menekankan pada hak dan mengabaikan kewajiban maka akan melahirkan persoalan-persoalan.

ada beberapa rangkuman dari materi ini yaitu 

1. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
2. Hak dan kewajiban warga negara merupakan wujud dari hubungan warga negara dengan negara. Hak dan kewajiban bersifat timbal balik, bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya pula negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negara.
3. Hak dan kewajiban warga negara dan negara Indonesia diatur dalam UUD NRI 1945 mulai pasal 27 sampai 34, termasuk di dalamnya ada hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. Pengaturan akan hak dan kewajiban tersebut bersifat garis besar yang penjabarannya dituangkan dalam suatu undang-undang
4. Sekalipun aspek kewajiban asasi manusia jumlahnya lebih sedikit jika dibandingkan dengan aspek hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam UUD NRI 1945, namun secara filosofis tetap mengindikasikan adanya pandangan bangsa Indonesia bahwa hak asasi tidak dapat berjalan tanpa dibarengi kewajiban asasi. Dalam konteks ini Indonesia menganut paham harmoni antara kewajiban dan hak ataupun sebaliknya harmoni antara hak dan kewajiban.
5. Hak dan kewajiban warga negara dan negara mengalami dinamika terbukti dari adanya perubahan-perubahan dalam rumusan pasal-pasal UUD NRI 1945 melalui proses amandemen dan juga perubahan undang-undang yang menyertainya
6. Jaminan akan hak dan kewajiban warga negara dan negara dengan segala dinamikanya diupayakan berdampak pada terpenuhinya keseimbangan yang harmonis antara hak dan kewajiban negara dan warga negara

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun