Mohon tunggu...
Muhammad Syamil
Muhammad Syamil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya bermain sepak bola dan saya sangat menyukai berita seputar bola, dan berita lainnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusi Nasional Undang-undang Dasar 1945

29 November 2023   23:05 Diperbarui: 29 November 2023   23:05 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Istilah konstitusi dalam Bahasa Prancis dikenal dengan istilah constituer, dalam bahasa Inggris digunakan istilah constitution, Constituer (bahasa Prancis) berarti membentuk, pembentukan. Yang dimaksud dengan membentuk di sini adalah membentuk suatu negara. Dan makna Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan bagaimana pemerintah beroperasi. Karena aturan dan hukum ini mengatur hal-hal yang sangat mendasar dari suatu negara, konstitusi juga disebut sebagai hukum dasar yang dijadikan landasan dalam penyelenggaraan suatu negara.Konstitusi berfungsi sebagai landasan kontitusionalisme. 

Landasan konstitusionalisme adalah landasan berdasarkan konstitusi, baik konstitusi dalam arti luas maupun konstitusi dalam arti sempit. Konstitusi dalam arti luas meliputi undang-undang dasar, undang-undang organik, peraturan perundang-undangan lain, dan konvensi. Konstitusi dalam arti sempit berupa Undang-Undang Dasar.Dan selain itu Konstitusi berfungsi:(a) membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankankekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya;

(b) memberi suatu rangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang dicita-citakan tahap berikutnya
(c) dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraantertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya.
(d) menjamin hak-hak asasi warga negara.

Berikut adalah Dinamika Konstitusi Indonesia yang telah terjadi :
* UUD NRI 1945 (Masa Kemerdekaan) 18 Agustus 1945 sampai dengan Agustus 1950, dengan catatan, mulai 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus hanya berlaku di wilayah RI Proklamasi
* Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 sampai dengan 17Agustus 1950
* UUDS 1950 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
* UUD NRI 1945 (Masa Orde Lama) 5 Juli 1959 sampai dengan 1965
* UUD NRI 1945 (Masa Orde Baru) 1966 sampai dengan 1998

Pada awal era reformasi (pertengahan 1998), muncul berbagai tuntutan reformasi di masyarakat. Tuntutan tersebut disampaikan oleh berbagai komponen bangsa, terutama oleh mahasiswa dan pemuda. Beberapa tuntutan reformasi itu adalah:
a. mengamandemen UUD NRI 1945,
b. menghapuskan doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
c. menegakkan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia
(HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),
d. melakukan desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah,
e. mewujudkan kebebasan pers,
f. mewujudkan kehidupan demokrasi.

Perubahan UUD NRI 1945 yang dilakukan oleh MPR, selain merupakan perwujudan dari tuntutan reformasi, sebenarnya sejalan dengan pemikiran pendiri bangsa (founding father) Indonesia. Ketua panitia Penyusun UUD NRI 1945, yakni Ir. Sukarno dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia 18 Agustus 1945, di antaranya menyatakan sebagai berikut: "...bahwa ini adalah sekedar Undang-Undang Dasar Sementara, Undang-Undang Dasar Kilat, bahwa barang kali boleh dikatakan pula, inilah revolutiegrondwet. Nanti kita membuat Undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap"

Setelah melewati proses yang cukup panjang, akhirnya MPR RI berhasil melakukan perubahan UUD NRI 1945. Perubahan UUD NRI 1945 yang pada mulanya merupakan tuntutan reformasi, dalam perjalanannya telah menjadi kebutuhan seluruh komponen bangsa. 

Jadi, tidak heran jika dalam proses perubahan UUD NRI 1945, seluruh komponen bangsa berpartisipasi secara aktif. Indonesia sebagai negara yang menganut sistem tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) seyogyanya menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Lembaga yang memiliki otoritas memungut pajak di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk "Pajak Pusat" dan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPKAD) atau nama lain yang sejenis untuk "Pajak Daerah". Sesuai dengan amanat undang-undang lembaga ini bertugas menghimpun penerimaan pajak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun