Mohon tunggu...
Muhammad Syaiful
Muhammad Syaiful Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa semester 2 program studi D4 Teknologi Rekayasa Instrumentasi dan Kontrol Fakultas Vokasi Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Kasus Judi Online yang Menjerat Kalangan Mahasiswa

19 Juni 2024   06:36 Diperbarui: 19 Juni 2024   06:36 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kegiatan judi online telah meningkat secara signifikan di kalangan mahasiswa. Hal ini dikarenakan kemajuan teknologi  dan ketersediaan internet yang memadai sehingga memudahkan akses perjudian bagi para oknum mahasiswa ini. Ada faktor lain yang menjadi alasan para oknum mahasiswa yang melakukan judi online, hal ini dikarenakan alasan minimnya ekonomi bagi para oknum mahasiswa, terutama bagi oknum mahasiswa perantau yang memiliki uang pas - pasan. Di sisi lain, ada juga oknum mahasiswa yang berasal dari keluarga menengah ke atas namun masih melakukan judi online, hal ini tidak terlepas dari pergaulan dan juga gaya hidup hingga adu gengsi sehingga memaksa mereka untuk mencari cara alternatif lain untuk mendapatkan uang banyak namun dalam waktu yang singkat.  

Dalam artikel yang saya buat ini, saya akan memaparkan beberapa alasan dibalik popularitas kegiatan ini dan dampaknya terhadap para oknum mahasiswa ini :


1. Ketersediaan Akses yang Mudah
Salah satu alasan utama mengapa kegiatan judi online semakin populer di kalangan mahasiswa adalah karena kemudahannya dan ketersediaannya dalam mengakses. Dengan internet, para oknum mahasiswa ini dapat berpartisipasi dalam berbagai jenis judi kapan saja dan dari mana saja. Ini menjadikannya pilihan yang menarik bagi para oknum mahasiswa yang ingin mengisi waktu luang mereka atau menghasilkan uang tambahan.


2. Banyaknya Jenis Pilihan
Kegiatan judi online menawarkan berbagai pilihan untuk para oknum mahasiswa ini. Mulai dari poker dan kasino hingga taruhan olahraga dan permainan game, ada sesuatu untuk semua Ini memungkinkan para oknum mahasiswa untuk menemukan jenis perjudian yang mereka sukai dan mengejar keuntungan mereka.


3. Iming - Iming Peluang Menang Uang
Kegiatan judi online memberikan iming - iming peluang menang uang bagi para oknum mahasiswa ini. Hal ini merupakan strategi licik dari pembuat situs judi online yang hanya akan memberikan kesenangan semata di awal - awal tetapi malah akan menyengsarakan para oknum mahasiswa jika sampai kecanduan dan terjerumus jebakan bandar judi online. Kegiatan ini dapat menjadi penyebab dan dapat menyebabkan masalah keuangan dan kesehatan mental.

Dampak yang dirasakan bagi para oknum mahasiswa yang kecanduan judi online benar - benar memprihatinkan. Para oknum mahasiswa telah menjadi korban konservasi, kecanduan, dan terjadi masalah keuangan akibat kegiatan ini. Hal ini juga yang bisa menjadi pemicu kegiatan pinjol (pinjaman online) dengan bunga yang cukup besar sehingga malah akan mencekik masalah keuangan bagi para oknum mahasiswa yang memainkan judi online. Hal ini menyoroti pentingnya mengambil tindakan pencegahan secara tegas oleh aparat maupun seluruh elemen masyarakat. Lalu beberapa hal yang akan saya sampaikan mengenai dampak buruk judi online, antara lain :


1. Dampak Negatif pada Kesehatan Mental dan Fisik
Kegiatan judi online telah dikaitkan dengan dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik para oknum mahasiswa. Penelitian telah menunjukkan bahwa kegiatan ini dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan depresi, serta masalah kesehatan fisik seperti kelelahan dan masalah mata. Selain itu, dampak buruk dari kegiatan ini adalah bisa meningkatkan kriminalitas seperti pencurian atau penipuan oleh para pelaku judi online dikarenakan keterbatasan keuangan demi memuaskan hasrat dalam berjudi.


2. Konsekuensi Hukum
Kegiatan judi online juga dapat memiliki konsekuensi hukum bagi para oknum mahasiswa. Di beberapa negara, kegiatan judi online ilegal dan dapat mengakibatkan sanksi pidana dan denda. Di negara kita sendiri, kegiatan seperti ini merupakan kegiatan ilegal dan bagi pelaku judi online dapat dikenakan UU ITE pasal 27 (ayat 2). Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).  Jadi, sangat penting bagi seluruh elemen masyarakat khususnya mahasiswa selaku generasi penerus bangsa untuk memahami hukum dan peraturan di negara mereka dan menghindari kegiatan ilegal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun