Mohon tunggu...
Muhammad Syahrul
Muhammad Syahrul Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Hallo perkenalkan nama sama Muhammad Syahrul Siswa dari kelas 10 TITL 1 saya bersekolah di SMK N 53 Jakarta Hobby saya bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum atau Undang-Undang yang Mengatur Perihal Kejahatan di Media Sosial

4 Mei 2024   13:34 Diperbarui: 4 Mei 2024   13:38 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya akan menjelaskan mengenai hukum-hukum yang mengatur komentar negatif oleh warga digital di Indonesia.

Terkait dengan komentar negatif di media digital, beberapa aturan hukum yang berlaku di Indonesia antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
   - Pasal 27 ayat (3) mengatur tentang larangan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
   - Pasal 28 ayat (2) mengatur tentang larangan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
   - Pasal 310 dan 311 mengatur tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.
   - Pasal 335 mengatur tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.

3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:
   - Pasal 45A mengatur tentang ancaman pidana bagi orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Selain itu, terdapat juga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perlindungan Privasi Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi di media digital.

Jadi, secara umum, komentar negatif di media digital di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama UU ITE, KUHP, dan peraturan turunannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun