Mohon tunggu...
Sabilillah
Sabilillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa di salah satu universitas yang berada di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Program BLT sebagai Bentuk Perlindungan Sosial di Indonesia pada Masa Pandemi Covid-19

3 November 2021   14:31 Diperbarui: 3 November 2021   14:59 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah sejak pada bulan Maret 2020, pandemi Covid - 19 di Indonesia muncul dengan kehadirannya yang begitu menakutkan. Semua ini bermula, pada saat bulan Desember 2019, Covid - 19 menjadi sebuah teka-teki yang begitu amat mencekam saat lahir di Wuhan, China. Pada saat itu banyak orang yang tiba-tiba saja merasakan sakit seperti kejang-kejang, sesak nafas, dan sampai banyak yang tidak sadarkan diri. 

Di Indonesia sendiri pandemi Covid - 19 ini sungguh begitu terasa mencekam. Awal mula Covid - 19 ini hadir di Indonesia, terjadi pada saat bulan Maret 2020 yang dimana tidak lama setelahnya Covid - 19 ini terus menyebar dengan begitu cepat dan mengerikannya ke wilayah-wilayah di Indonesia. 

Kekalutan dirasakan oleh masyarakat Indonesia karena setiap waktu kasus yang terkonfirmasi positif terinfeksi Covid - 19 ini terus terjadi penambahan.

Peristiwa Pandemi Covid - 19  ini memang telah membawa kesengsaraan untuk sektor sosial dan budaya masyarakat Indonesia, terlebih pada saat diterapkannya aturan social distancing yang berujung pada pengubahan nama menjadi physical distancing. 

Pada saat masa pelaksanaannya, seluruh elemen masyarakat diperingati untuk menjauhi kontak secara fisik antara satu dengan yang lainnya, menjaga diri untuk tidak berkerumun, sering membersihkan tangan dengan sabun, hingga selalu menggunakan masker yang telah diberi standar tertentu. 

Semua aktivitas pada saat itu telah mengalami perubahan, dari yang sebelum semua bisa dilakukan secara tatap muka hingga kebanyakan aktivitas hanya dapat dilakukan secara dalam jaringan (daring). 

Kegiatan seperti Ibadah pun yang biasanya dilaksanakan di tempat beribadah pada akhirnya ditetapkan untuk ditiadakan sementara, lalu juga di sektor pendidikan banyak sekolah yang akhirnya diliburkan untuk sementara dan pembelajarannya dilaksanakan secara daring, bahkan salah satu dampak yang cukup menyakitkan adalah begitu banyaknya masyarakat yang telah kehilangan pekerjaan karena PHK yang terjadi dimana-mana, dan juga para pedagang kaki lima yang telah banyak kehilangan pembeli dikarenakan masyarakatnya diharuskan untuk berdiam diri di rumah.

Pada saat masa-masa krisis seperti itu pemerintah diharuskan memberikan sebuah bentuk perlindungan sosial yang lebih intensif dari biasanya, tentu perlindungan sosial yang diberikan berguna untuk memenuhi seluruh hak serta kebutuhan warganya seperti hak atas layanan pendidikan gratis, jaminan sosial, dan pelayanan kesehatan gratis. 

Pada saat masa-masa krisis, pemerintah memiliki salah satu fungsi sebagai penyeimbang keadaan. Realisasinya pun dapat berupa bentuk pemberian barang, uang, atau materi yang dituju untuk mendukung kelompok masyarakat yang menerima dampak kesengsaraan di masa-masa krisis, tentunya hal ini dilakukan agar kesejahteraan warga negaranya tidak menjadi terpuruk yang berlebih. 

Memberikan sebuah kesejahteraan untuk masyarakatnya adalah aktivitas moral yang menjadi sebuah bentuk perlakuan adaptif dalam menyesuaikan kondisi yang dialami. 

Pandemi Covid - 19 ini memang telah memberikan dampak kepada hampir seluruh sektor atau bidang kehidupan masyarakat. Dampak yang paling terlihat dari hadirnya Covid - 19 ini adalah dampak kesehatan, namun setelah dampak kesehatan dampak ekonomi dan sosial juga terlihat begitu jelas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun