Mohon tunggu...
Muhammad syafii
Muhammad syafii Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah mahasiswa universitas islam negeri raden mas said surakarta. hobi saya menulis artikel dengan tema keislaman

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Hukum Islam di Yaman

1 Juni 2024   11:24 Diperbarui: 1 Juni 2024   11:26 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernahkan kalian berpikir seperti apa hukum yang ada di negara lain selain indonesia. bagaimana penerapannya. Maka dari itu dalam artikel ini akan menjelaskan tentang bagaimana hukum islam di negara yaman.

Yaman terletak di Timur Tengah, di sudut barat daya Semenanjung Arab antara Arab Saudi dan Oman. Di selatan, Yaman dibatasi oleh Teluk Aden dan Laut Arab, dan di barat oleh Laut Merah dan selat Bab al-Mandeb, salah satu jalur pelayaran perdagangan dan transportasi minyak paling aktif di dunia. Tetangga Yaman di seberang perairan adalah Eritrea, Djibouti, dan Somalia.  Ibu kotanya adalah Sana'a. pulau terbesar di wilayah Yaman yang memiliki sekitar 200 pulau adalah Socotra. Yaman adalah satu-satunya Negara Arab di kawasan semenanjung yang dilancarkan sistem demokrasi. Dan itu adalah Negara arab pertama di timur tengah yang memberikan izin kepada orang untuk menikah. Penyatuan Yaman terjadi pada 22 Mei 1990, ketika Yaman Selatan dan Yaman Utara bersatu menjadi Republik Yaman.

Kedua negara yang sekarang terdiri dari Yaman modern memiliki sistem politik yang sangat kontras. Di Yaman Utara pembuatan kebijakan berada di tangan elit militer yang relatif progresif yang bekerja erat dengan berbagai teknokrat sipil, pemimpin suku utama, dan tokoh tradisional lainnya. Sistem politik dan ekonomi Yaman Selatan telah didasarkan pada ideologi Marxis, di mana Partai Sosialis Yaman satu-satunya organisasi politik yang sah menentukan kebijakan pemerintah dan menjalankan kontrol atas sistem administrasi negara, legislatif, dan militer. Kedua negara bergabung ketika Republik Yaman secara resmi dideklarasikan pada 22 Mei 1990.

Sebelum agama islam datang di wilayah jazirah Arab, Masyarakat Arab sudah mengenal lembaga peradilan yang dinamai dengan hukumah. Tetapi masyarakat belum mengenal aturan tertulis yang berkaitan dengan peradilan.

Sistem hukum Yaman didasarkan terutama pada prinsip-prinsip hukum Islam. Pasal 147 UUD 1994 mengatur secara finansial dan administratif peradilan yang independen. Yaman mengikuti sistem hukum sipil, yang sebagian besar dipengaruhi oleh hukum sipil Mesir. Sistem pengadilan terdiri dari tiga lapisan: pertama, Pengadilan Tingkat Pertama (Mahakim Ibtidayya), yang ada di tingkat distrik; kedua, Pengadilan Tinggi (Mahakim Ist'enafiyya), dengan satu pengadilan untuk setiap kegubernuran; dan ketiga Mahkamah Agung (Mahkamah Oliya), pengadilan tunggal yang beroperasi di tingkat negara bagian. Hukum Yaman berasal dari: pertama, Konstitusi, kedua, undang-undang (seperti KUH Perdata, KUHP, Hukum Dagang), dan ketiga, keputusan resmi. Legislasi Yaman pada gilirannya merupakan kombinasi dari hukum sipil, hukum Syariah (Islam), dan adat. Menurut Konstitusi, hukum Syariah adalah "dasar dari semua hukum"; pasal-pasal konstitusi dan setiap undang-undang atau peraturan harus disusun sesuai dengan hukum Syariah agar dianggap sah.

Sistem hukum informal ada sebagai mekanisme penyelesaian sengketa di luar peradilan formal suatu Negara. Sistem ini dapat mencakup praktik hukum tradisional, adat kebiasaan atau praktik hukum adat dari aktor non Negara. Struktur hukum informal di Yaman kombinasi dari tradisi suku, hukum syari'ah dan hukum perdata memainkan peran penting dalam mewujudkan keadilan di daerah pedesaan dan perkotaan melalui penerapan hukum adat dan arbitrase. Yaman memiliki sistem hukum sebelum terjadinya konflik yaitu sistem hukum pluralistis yang terdiri dari dua struktur hukum yang terpisah yaitu : pertama, struktur formal yang disponsori Negara dan yang kedua, struktur informal berdasarkan praktik hukum adat. Yaman dalam menentukan hukumnya cenderung lebih dominan mengikuti Syi'ah Zaidiyah meskipun tetap menggunakan Qanun Al-Usrah di samping memegang madzhab Syafi'i dan madzhab Hanafi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun