Metode dan Pendekatan MUI Dalam Menetapkan Fatwa
Pernahkah kalian berpikir bagaimana cara MUI dalam menetepkan fatwa dan seperti apa proses MUI menyelesaikan permasalahan yang dihadapai masyarakat di Indonesia. Maka dari itu artikel ini akan membahas tentang metode dan pendekatan MUI dalam menetapkan suatu fatwa.
Metode yang digunakan oleh MUI dalam Menetapkan Fatwa diatur dalam keputusan fatwa MUI Nomor Istimewa/VII/2012 tanggal 1 Juni 2012 tentang Pedoman dan Prosedur Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).1 Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa penetapan fatwa terhadap persoalan-persoalan hukum (agama) secara umum, dilakukan oleh Komisi Fatwa, kecuali dalam persoalan-persoalan perekonomian dan keuangan syariah yaitu dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Persoalan-persoalan yang ditetapkan oleh Komisi Fatwa ada dua kemungkinan, pertama atas pertanyaan atau permintaan dari masyarakat, pemerintah, lembaga, atau dari MUI sendiri. Kedua berdasarkan temuan masalah yang muncul akibat perkembangan dan perubahan sosial masyarakat, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni budaya.
Dalam membahas atau mengkaji persoalan yang akan difatwakan MUI dapat menghadirkan pakar atau ahli yang berkaitan dengan masalah yang akan difatwakan. Penetapan fatwa dilakukan harus setelah dilakukan pembahasan secara mendalam dan komprehensif serta memperhatikan pendapat dan pandangan dari para peserta
Metode yang dipergunakan oleh Komisi Fatwa MUI dalam proses penetapan fatwa dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu Pendekatan Nash Qathi, Pendekatan Qauli dan Pendekatan Manhaji.
Pendekatan Nash Qothi dilakukan dengan berpegang kepada nash Al- Qur'an atau Hadis. jika masalah yang ditetapkan terdapat dalam nash al-Qur'an ataupun Hadis secara jelas. Sedangkan jika tidak terdapat dalam nash al-Qur'an maupun Hadis maka penjawaban dilakukan dengan pendekatan Qauli dan Manhaji
Pendekatan Qauli adalah pendekatan dalam proses penetapan fatwa dengan mendasarkannya pada pendapat para imam mazhab dalam kitab kitab fiqih terkemuka. Apabila jawaban permasalahan tersebut tidak dapat dicukupi oleh nash Qathi dan juga tidak dapat dicukupi oleh pendapat yang ada dalam kitab-kitab fikih terkemuka, maka proses penetapan fatwa dilakukan melalui pendekatan manhaji
Pendekatan Manhaji adalah pendekatan dalam proses penetapan fatwa dengan mempergunakan kaidah-kaidah pokok (al-qawaid al-ushuliyah) dan metodologi yang dikembangkan oleh imam madzhab dalam merumuskan hukum suatu masalah. Pendekatan manhaji dilakukan melalui ijtihad secara kolektif (ijtihad jama'i), dengan menggunakan metode mempertemukan pendapat yang berbeda (al-jam'u wat taufiq), memilih pendapat yang lebih akurat dalilnya (tarjihi), dan membandingkan permasalahan yang muncul dengan permasalahan yang telah ditetapkan hukumnya dalam kitab-kitab fiqh ilhaqi dan istinbathi. Salah satunya yaitu dengan metode istihsan dengan contoh diantaranya adalah Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum 19 Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Secara umum penetapan fatwa di MUI selalu memperhatikan pula kemaslahatan umum  dan intisari ajaran agama (maqasidu as syariah). Sehingga fatwa yang dikeluarkan oleh MUI benar-benar bisa menjawab permasalahan yang dihadapi umat dan benar-benar dapat menjadi alternatif pilihan umat untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan kehidupannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H