Melalui peraturan pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No. 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).Â
Lewat aturan ini Jokowi mengatur izin tambang kepada ormas keagamaan. PP Nomor 25 Tahun 2024 ini ditetapkan Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal ditentukan.
Walapun sudah ada ijin mengelola tambang namun, ternyata tak semua Ormas menerima tawaran atas ijin tersebut. Hingga saat ini hanya pengurus besar Nahdlatul ulama saja yang mengajukan izin WIUPK.Â
Berbeda dengan Nahdlatul Ulama. Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) ,Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) , Huria Kristen Batak protestan (HKBP)Dan Ormas keagamaan lainya menolak atas tawaran ijin mengelola tambang tersebut. Sementara itu, Ormas keagamaan Muhamammadiyah sepertinya tidak ingin tergesa-gesa dalam dalam mengambil keputusan atas tawaran ijin tambang tersebut.Â
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan Izin pengelolaan tambang yang di ajakuan Nahdlatul Ulama telah dalam proses administrasi dan diperkirakan terbit tahun ini.Â
Nahdhatul Ulama yang kita kenal sebagai organisasi keagamaan terbesar di indonesia bahwasanya atas keputusan ini menuai banyak sekali konflik, isu yang terlihat jelas adalah isu tentang lingkungan, pada dasarnya usaha tambang itu banyak sekali merugikan pada lingkungan karena hasil penggaliannya tersebut.Â
Terlebih dilihat dari hasil rapat bahtsul masail Rais Syuriyah PBNU KH A Ishomuddin dan KH Azizi yang memimpin sidang bahtsul masail PBNU Ahad (10/5) dini hari ini, membacakan kesepakatan forum akan keharaman aktivitas ekploitasi sumber daya alam Indonesia yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
"Meskipun perusahaan negara atau swasta eksploitir itu legal, tetapi praktiknya mereka mengabaikan AMDAL," kata Kiai Ishom pada sidang bahstul masail PBNU. Berbeda dengan sebelumnya bahwasanya PBNU mengharamkan ekploitasi sumber daya alam Namun sekarang malah memilih Tambang.Â
Penulis berpendangan terkait keputusan ini hanyalah tertuju pada salah satu Ormas karena hanya ada 1 Ormas yang secara langsung menanggapi dari PP No. 25 tahun 2024 ini, penulis juga sangat menyayangkan akan keputusan yang terlihat seperti tergesa gesa karena tidak menyebutkan adanya hasil kajian dari Peraturan pemerintah tersebut.Â
Seperti kita ketahui dalam prinsip hidup seorang muslim harus memiliki hablum minallah, hablum minannass dan hablum minal'alam di dalam prinsip di atas kita di ajarkan bagaimana kita berhubungan dengan allah, manusia, dan alam. Apakah keputusan PBNU yang di keluarkan itu sudah melewati kajian dasar terebut?.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H