Mohon tunggu...
Muhammad Surya Bhaskara
Muhammad Surya Bhaskara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pertahanan

Saya adalah masyarakat yang hidup di perbatasan negara Indonesia yang memiliki impian dan harapan yang tinggi untuk kemajuan. Saya pernah bersekolah 3 S ( SD, SMP, SMA ) di Natuna lalu melanjutkan kuliah di perguruan tinggi tercintaa Institut Pemerintahan dalam Negeri ( IPDN ), kemudian tidak lama melanjutkan ke jenjang Magister Pertahanan prodi Peace and Conflict Resolution di Unhan RI. Tulisan saya ini sebagai bentuk penyaluran pemikiran saya dan tentunya sebagai sarana belajar saya dalam menulis.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Membedah Klaim Papua sebagai Armed Non State Actor: Perspektif Hukum dan Politik

13 April 2024   13:13 Diperbarui: 13 April 2024   13:25 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : cnbcindonesia (https://www.cnbcindonesia.com/news/20210606195808-4-250932/memanas-teroris-opm-perintahkan-pekerja-ri-tinggalkan-papua )

Apakah Papua masuk dalam kategori Armed Non State Actor (ANSA) ?

Armed Non-State Actor (ANSA) merujuk pada kelompok bersenjata yang beroperasi di luar kendali negara dan tidak memiliki legitimasi resmi sebagai entitas negara. Contoh ANSA meliputi kelompok pemberontak, gerakan separatis, kelompok teroris, dan kelompok paramiliter yang tidak terafiliasi dengan pemerintahan yang sah. Meskipun ada beberapa kelompok separatis di Papua yang memiliki kegiatan bersenjata, seperti Organisasi Papua Merdeka (OPM), pemerintah Indonesia menganggap mereka sebagai kelompok yang tidak sah. Pemerintah Indonesia berupaya untuk menangani masalah tersebut melalui dialog, penegakan hukum, dan pengembangan wilayah. Papua adalah bagian integral dari Republik Indonesia, dan statusnya sebagai provinsi diakui oleh pemerintah Indonesia dan sebagian besar negara di dunia. Oleh karena itu, Papua tidak digolongkan sebagai Armed Non-State Actor.

Dalam hal ini adapun pendapat saya yang menjelaskan poin -- poin mengapa Papua tidak termasuk dalam kategori Armed Non-State Actor (ANSA) karena salah satunya Papua adalah provinsi di Indonesia yang merupakan bagian integral dari negara yang diakui secara internasional. Adapun poin pendukung menurut saya yang menjelaskan mengapa Papua bukan ANSA:

  • Kedaulatan dan pengakuan internasional: Papua merupakan bagian dari Republik Indonesia yang diakui sebagai negara berdaulat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan sebagian besar negara di dunia. Pemerintah Indonesia memiliki kendali penuh atas wilayah Papua dan menjalankan fungsi- fungsi negara di sana, termasuk keamanan dan penegakan hukum.
  • Posisi hukum: Papua diatur oleh hukum nasional Indonesia. Hukum nasional Indonesia berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Papua. Pemerintah Indonesia menegakkan hukum dan melawan kelompok-kelompok bersenjata yang melakukan kegiatan ilegal di wilayah tersebut.
  • Otonomi khusus: Papua memiliki status otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini menjamin hak-hak politik, budaya, dan ekonomi bagi penduduk Papua, serta memberikan mereka kesempatan untuk mengelola urusan lokal mereka sendiri.

Akan Tetapi apabila pertanyaannya adalah Apakah OPM / KKB / KST masuk dalam kategori ANSA ? Jawabannya adalah IYA karena apabila ditinjau dari pengertian ANSA itu sendiri dimana dalam perpemuan ke 4 pada mata kuliah Armed Conflict and Peace Mission dalam conclutionnya disebutkan bahwa Armed Non-State Actors (ANSA) adalah kelompok bersenjata yang beroperasi di luar kendali pemerintah negara dan tidak memiliki legitimasi resmi sebagai entitas negara. Mereka sering kali berjuang untuk mencapai tujuan politik, agama, atau ideologi mereka sendiri. ANSA bisa terdiri dari kelompok pemberontak, gerakan separatis, kelompok teroris, atau kelompok paramiliter. Adapun contohnya sebagai berikut :

  • Pemberontak Kurdistan Workers' Party (PKK): PKK adalah kelompok pemberontak Kurdi yang aktif di wilayah Kurdistan di Turki. Tujuan utama mereka adalah mendirikan negara Kurdi yang merdeka di wilayah tersebut.
  • Gerakan Taliban: Taliban adalah kelompok militan Islam yang beroperasi di Afghanistan dan Pakistan. Mereka berjuang untuk mendirikan pemerintahan Islam yang keras di wilayah tersebut.
  • Islamic State of Iraq and Syria (ISIS): ISIS adalah kelompok teroris yang mengklaim mendirikan negara Islam di wilayah Irak dan Suriah. Mereka dikenal karena kekerasan ekstrem dan upaya mereka untuk memperluas wilayah kekuasaan mereka.
  • Revolutionary Armed Forces of Colombia (FARC): FARC adalah kelompok pemberontak sayap kiri yang beroperasi di Kolombia. Mereka telah lama berjuang untuk menggulingkan pemerintah Kolombia dan menerapkan sistem komunis di negara tersebut.
  • Hezbollah: Hezbollah adalah kelompok paramiliter dan politik di Lebanon yang dianggap sebagai ANSA oleh beberapa negara. Mereka memiliki kehadiran politik yang kuat dan juga terlibat dalam kegiatan bersenjata.

Dewasa ini Pemerintah akhirnya secara resmi menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai organisasi teroris. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) setelah serangkaian peristiwa, termasuk penembakan yang dilakukan oleh KKB terhadap Kabinda Papua. Beberapa kelompok Islam telah mendesak untuk melabeli KKB sebagai organisasi teroris karena mereka merasa aktivitas KKB di Papua sudah mencapai level terorisme.

Keputusan ini muncul setelah pertimbangan bahwa KKB melakukan kekerasan dan menciptakan ketakutan melalui aktivitas mereka. Mereka terlibat dalam serangkaian tindakan kekerasan yang mengancam keamanan dan stabilitas di wilayah Papua. Keputusan ini bertujuan untuk menghadapi ancaman yang ditimbulkan oleh KKB dan melindungi keamanan masyarakat. Dalam proses penetapan KKB sebagai organisasi teroris, ada dilema dan beberapa pihak merasa bahwa mereka diperlakukan tidak adil. Namun, pemerintah merespons dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menghadapi ancaman yang ditimbulkan oleh KKB. Penetapan KKB sebagai organisasi teroris memungkinkan pemerintah untuk mengambil tindakan hukum yang lebih kuat untuk menangani aktivitas mereka. Dan Panglima TNI Mengubah status Papua yang awalnya bina teritorial menjadi Siaga Tempur khususnya di daerah Nduga, Papua Pegunungan yang menjadi markas KST ( Kelompok Sparatisme Teroris itu berkumpul ).

Apabila dikaitkan dengan Keamanan Nasional setelah era Perang Dingin dan periode pasca-nya, pendekatan keamanan dari perspektif ilmu militer dirasakan tidak cukup untuk mengatasi semua potensi ancaman yang muncul. Baik bagi Indonesia maupun negara-negara lainnya, kehadiran aktor non-negara atau Non State Actor dalam bentuk kelompok nonreguler (seperti OPM/KKB/KST) membuat spektrum ancaman semakin kompleks. Keamanan nasional bukan hanya tentang mengatasi ancaman, tetapi juga tentang kemampuan untuk bertahan dalam skala nasional, regional, dan bahkan global.

Sebagai tanggapan terhadap kompleksitas ini, muncul istilah-istilah spesifik seperti pengaturan keamanan (defence management), ketahanan ekonomi (defence economics), ketahanan finansial (defence finance), ketahanan energi (energy security), ketahanan informasi (cyber security), ketahanan terhadap bencana alam (disaster management), serta penyelesaian konflik (conflict resolution). Hal ini mencerminkan pemahaman bahwa keamanan tidak hanya berkaitan dengan aspek militer, tetapi juga melibatkan bidang-bidang lain yang berkontribusi terhadap kestabilan dan ketahanan nasional.

Kembali ke masalah Papua, alasan di balik keinginan masyarakat Papua untuk merdeka lebih disebabkan oleh ketidakadilan dalam hal kesejahteraan dibandingkan dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia. Hal ini terlihat dari fakta bahwa pemerintah pusat mengalokasikan anggaran yang besar untuk dana alokasi Papua, yang mencapai triliunan rupiah. Selain itu, terdapat juga dana tambahan yang ditetapkan oleh DPR atas usulan dari gubernur. Selain itu, terdapat juga dana Otonomi Khusus (Otsus) yang mencapai kurang lebih 30 triliun setiap lima tahun. Seharusnya, dengan jumlah dana sebesar itu, pembangunan di Papua seharusnya terjamin dengan baik.

Namun, kenyataannya, dana tersebut tidak sampai kepada mereka yang membutuhkannya. Banyak masalah birokrasi di Papua yang menyebabkan alokasi sumber daya tidak setara, tidak tepat guna dan tidak tepat sasaran. Hal ini menciptakan berbagai hambatan yang menghalangi pembangunan yang adil dan merata di wilayah tersebut. Barry Buzan dalam Jurnal berjudul "Malvern Lumsden dan Rebecca Wolfe. 1996. Evolution of a Problem Solving Workshop: An Introduction to Social-Psychological Approaches to Conflict Resolution, Journal of Peace Psychology. Hal. 1" secara sederhana mengatakan, bahwa untuk mengerti keamanan nasional selalu dibutuhkan interdependence antar semua stake holders agar kesemuanya merasa aman (secure).

Pada intinya saya berpendapat karena Hal itulah yang menjadikan Kelompok Separatisme Teroris / KST yang berada di Papua memiliki bahwa kondisi seperti inilah yang akan melahirkan kondisi watak kekerasan yang melekat dan berkembang, seperti api dalam sekam yang berdimensi suku, agama, ras dan antargolongan, pada dasarnya timbul akibat watak kekerasan yang sudah melekat. Kondisi ini tentu menjadi ancaman terhadap socio-political stability, yang diwujudkan pada adanya keinginan untuk merdeka atau secessionist movement. Watak kekerasan itu pula yang mendorong tindakan kejahatan termasuk perusakan lingkungan dan bencana buatan manusia. Ancaman terhadap ecological balance, seperti ekspolitasi sumber daya alam, menjadi kepedulian kita bersama untuk diatasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun