Radiologi adalah salah satu cabang ilmu kedokteran yang digunakan sebagai cara untuk mendeteksi atau mendiagnosis bagian dalam tubuh manusia dengan memanfaatkan teknologi pencitraan atau penyinaran, baik gelombang elektromagnetik maupun gelombang mekanik. Di unit radiologi sendiri mempunyai pekerja khusus yang mengoperasikan alat-alat radiologi yang dinamakan radiographer. Di dalam unit radiologi ini ada salah satu aspek yang sangat harus diterapkan sebelum dan saat menjalankan kegiatan radiologi.
Aspek tersebut ialah proteksi radiasi yang sangat penting dalam unit pemeriksaan radiologi demi keberlangsungan keamanan Kesehatan bagi perkerja, pasien, dan masyarakat sekitar. Radiologi dibeberapa orang terdengar berbahaya karena tekonologinya yang memanfaatkan radiasi sebagai sumber utamanya. Oleh karena itulah agar tidak berbahaya dan dapat dipertanggung jawabkan maka digunakanlah aturan proteksi radiasi yang dapat menjamin keselamatan seseorang dari adanya radiasi baik primer maupun sekunder.
Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menjaga keselamatan proteksi radiasi:
1.Waktu, jarak, dan perisai merupakan tiga hal yang perlu diperhatikan dalam upaya proteksi radiasi. Cara yang dapat dilakukan adalah menghindari terlalu lama berada di dekat sumber radiasi, menjaga jarak yang aman dari sumber radiasi, dan menggunakan perisai radiasi yang sesuai
2.Pelatihan dan Pendidikan: Radiografer harus menjalani pelatihan yang komprehensif tentang penggunaan peralatan radiologi dan prosedur keamanan yang relevan. Mereka harus memahami prinsip-prinsip dasar perlindungan radiasi, termasuk teknik pengurangan dosis radiasi, penggunaan peralatan pelindung diri, dan perlindungan protokol
3.Peralatan Pelindung Diri: Radiografer harus menggunakan peralatan pelindung diri (PPD) yang sesuai untuk melindungi diri mereka dari radiasi, seperti apron pelindung timbal, pelindung leher, pelindung tangan, dan kacamata pelindung. PPD ini dirancang khusus untuk mengurangi paparan radiasi yang mungkin mereka terima selama proses pengambilan gambar
4.Penggunaan Alat dan Peralatan yang Aman: Radiografer harus memastikan bahwa alat dan peralatan yang mereka gunakan dalam proses radiografi dalam kondisi baik dan aman. Mereka harus secara teratur memeriksa dan memelihara peralatan agar tetap berfungsi dengan baik, termasuk pengujian secara berkala untuk memastikan keakuratan dosis radiasi yang dihasilkan. Memiliki izin harus memenuhi persyaratan keselamatan yang telah ditetapkan oleh badan pengawas tenaga nuklir
5.Pengujian Keamanan Rutin: Radiografer harus melakukan pengujian keamanan rutin pada peralatan radiologi, termasuk pengukuran dosis radiasi, kalibrasi peralatan, dan pemeriksaan berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan yang ditetapkan. Hal ini mencakup penggunaan alat pelindung diri, pengukuran dosis radiasi, dan pelaporan kejadian radiasi
6.Proteksi radiasi pada pasien, pekerja, dan lingkungan juga perlu diperhatikan. Hal ini mencakup penggunaan teknik radiologi yang aman, pengukuran dosis radiasi pada pasien dan pekerja, serta pengelolaan radiasi limbah.
Itulah beberapa factor atau hal-hal yang dapat diterapkan untuk keselamatan radiasi bagi radiographer, pasien, maupun masyarakat. Hal-hal tersebut dapat kita pelajari dengan bersekolah atau berkuliah di perguruan tinggi maupun di stikes yang menyediakan program studi radiologi. Salah satu perguruan tinggi yang terdapat program studi tersebut ialah Universitas Airlangga di fakultas vokasi dengan nama program studi D-IV Teknologi Radiologi Pencitraan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H