Mohon tunggu...
Muhammad SulthoniAkbar
Muhammad SulthoniAkbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Teknik Informatika UMM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Sosialisasi PT Perorangan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum UMM

12 Juni 2022   23:40 Diperbarui: 13 Juni 2022   01:42 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi PT Perorangan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum UMM

MALANG, Limadetik.com – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang terdiri dari Baginda Tahta Anuraga, Sultan Surya, Ananda Fahrian, dan Rafi Robbani Husaini dengan Dosen Pengampu M. Hilmy, S.H mengadakan sosialisasi PT Perorangan. Sosialisasi tersebut mengangkat topik betapa pentingnya pendirian PT Perorangan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Kegiatan bertempat di Jl. MT Haryono gg XI no 42, Sabtu (04/06/2022).
“Kami melaksanakan sosialisasi di kediaman Ibu Yeni Rahma yang merupakan kerajinan tangan atau juga bisa disebut Seni Keramik Dinoyo di kota Malang  yang  berdiri dari tahun 1950an” kata Baginda Tahta Anugara, Ketua Koordinator kegiatan, Sabtu (04/06/2022) lalu.
Toko Kerajinan Keramik Ibu Yeni Rahma adalah UMKM yang menjual berbagai macam produk kerajinan tangan atau seni keramik seperti, gelas, vas bunga, hiasan dinding,asbak, dan berbagai macam suvenir. Menurut penjelasan Ibu Yeni Rahma, pemilik toko kerajinan tangan atau seni keramik dinoyo, bahwa pengrajin keramik ini bisa menghasilkan lebih dari 3500 buah produk keramik dalam sebulan.

Sosialisasi PT Perorangan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum UMM
Sosialisasi PT Perorangan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum UMM
Selanjutnya, beberapa kendala yg dihadapi selama pandemi tentunya itu tadi, omset menurun. Namun tidak sampai angka minus, konsumen terbanyak saat pada masa pandemi adalah seperti pendatang atau beberapa keluarga yang sedang berlibur ke Malang untuk dijadikan sebagai oleh-oleh khas malang yaitu di kampung keramik dinoyo. Selanjutnya para Mahasiswa menjelaskan keuntungan yang bisa diperoleh mendaftarkan PT perorangan adalah pertama biaya pendaftarkan terjangkau, kedua modal usaha tidak ada minimum, ketiga hanya satu orang pendiri, keempat mendapatkan perlindungan hukum.
“Yang terpenting juga pada poin yang kelima yakni kegiatan usaha dan bisnis cepat berkembang. selain itu adanya pemisahan harta pribadi dengan perseroan, untuk pendaftaran juga sangat mudah tidak memerlukan akta notaris” tukasnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun