1.Ketentuan pelaksanaan Undang-undang ini berkaitan dengan - Kekuasaan negara ditetapkan dengan peraturan negara
2.Ketentuan mengenai pelaksanaan Undang-undang ini yang berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam
3. Ketentuan pelaksanaan pelaksanaan otonomi khusus mengenai kewenangan pemerintah pusat  diatur dengan peraturan pemerintah
PERKEMBANGAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
Dinamika perkembangan ekonomi syariah di Indonesia mengalami pasang surut, terdapat peluang di satu sisi  dan hambatan di sisi lain. Meskipun terdapat kendala yang ada, namun peluang ekonomi syariah tetap dominan dibandingkan dengan kendala yang ada peluang ini akan semakin besar karena semakin besarnya kebutuhan masyarakat terhadap penerapan ekonomi syariah, yang tentunya akan membawa berbagai perubahan dalam kehidupan berbangsa, seperti memberikan tekanan kepada lembaga-lembaga negara untuk mengeluarkan peraturan yang tepat bagi keberadaan dan pelaksanaan ekonomi syariah. Ekonomi syariah akan berdampak pada Misalnya saja bank syariah yang menjadi pionir lembaga keuangan syariah di Indonesia. Perkembangan lembaga ini mengalami kemajuan yang signifikan baik secara kelembagaan maupun daya tanggapnya terhadap masyarakat.
Â
Perkembangan bank ini diikuti dengan berdirinya lembaga-lembaga keuangan lain seperti asuransi, pegadaian, pasar modal, dan lain-lain, termasuk  fatwa Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia yang terkait dengan syariah lain. dasar kegiatan dan produk ekonomi Tidak efektifnya kapitalisme, sosialisme, dan sistem ekonomi campuran membuka peluang bagi berkembangnya ekonomi syariah.
Â
Sistem ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi mandiri yang tidak dipengaruhi oleh perekonomian liberal, komunis, atau kapitalis. Sistem ekonomi syariah menjadi salah satu alternatif solusi untuk mencari jalan keluar dari krisis ekonomi saat ini. Ekonomi syariah adalah suatu usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, untuk memenuhi kebutuhan  komersial dan non-komersial sesuai dengan prinsip syariah. Ekonomi syariah berarti tindakan atau kegiatan usaha yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah. Diantaranya adalah: bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksa dana syariah, obligasi syariah dan surat berharga syariah jangka menengah, surat berharga syariah, pinjaman syariah, pegadaian syariah,  lembaga keuangan syariah, dana pensiun, dan usaha syariah.
Conclusion
Hal yang menarrik dari buku ialah,buku memeberikan gambaran secara lengkap mengenai  hukum Perdata Islam Pra-Kemerdekaan, Pasca-Kemerdekaan, buku ini memberikan deskrripsi yang sangat konkret mengenai mengapa adanya hukum perdata di Indonesia serta sejarah hukum perdatatersebut. Lalu pada bab selanjutnta terbahas secara rincimengenai permasalahan hukum perdata di Indonesia . buku ini sangat cocok untuk dipegang oleh mahasiswa, tenaga pendidikdan orang yang memiliki korelasi dengan hukum terkait dikarenakan didalamnya sudah memuat lengkap kajian hukumdalam perspektif islam dan juga pemerintahan secara umum dan juga adat. Buku ini benar-benar mendialogkan secara lengkap, rinci dan spesifik mengenai 3 hukum yaitu perdata, pidana, dan juga ekonomi Syariah yang anatara ketiga hukum ini mempunyai korelasi satu sama lain.
Kekurangan dari buku ini adalah terlalu banyakhalaman yang dicetak. Dalam segi kelengkapan materi, buku ini memang sangat lengkap. Akan tetapi, terlalubanyak halaman yang membuat pembaca menjadi jenuh.
Bibliography
Suadi,Amran dan Mardi Candra. (2016) POLITIK HUKUM Perspektif Hukum Perdata dan Pidana Islam Serta Ekonomi Syariah. Kencana Prenadamedia Group
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H