Masa Orientasi Siswa atau Orientasi Mahasiswa adalah hal yang sakral bagi para pelajar Indonesia. Bertujuan untuk memperkenalkan para pelajar baru pada semua hal yang berhubungan dengan lingkungan sekolah/ampus. Dahulu para oknum senior membuat acara tersebut untuk ritual dan aktivitas yang melibatkan penyiksaan, atau penghinaan saat proses penyambutan para pelajar baru. Perpeloncoan pada tingkat ekstrem melibatkan penelanjangan tubuh atau pelecehan seksual.
Zaman sekarang perpeloncoan sudah dilarang oleh hukum di beberapa negara seperti di negara kita Indonesia. Dalam KUHP terdapat 3 pasal yang dapat dikenakan kepada pelaku perpeloncoan yang terjadi dikampus: Pasal 335 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 352 KUHP. Pada pasal-pasal tersebut berisi tentang pidana kepada pelaku perpeloncoan terhadap korbannya.
Maka dari itu ketika para pelajar Indonesia akan melaksanakan kegiatan MOS ataupun OSPEK, mereka tidak perlu takut lagi akan adanya perpeloncoan. Jikalaupun ada Komisi Kedisiplinan pada kegiatan tersebut akan memberi hukuman yang masuk akal, dan rasional. KOMDIS juga tidak akan asal menghukum peserta yang tidak bersalah. Seperti KOMDIS pada suatu instansi yang berkomitmen untuk tidak bersentuhan kepada para peserta. Untuk menyentuh saja tidak diperbolehkan, apalagi sampai menyakiti
Kesimpulannya untuk kalian para pelajar Indonesia jangan takut untuk mengikuti kegiatan MOS atau OSPEK dan semacamnya, karena kegiatan tersebut akan menjadi sebuah kenangan bagi kalian dan tidak akan ada perpeloncoan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H